Endro Swarno : Inspektorat OKI Sudah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Sekdes Pematang Panggang

Surat Bupati OKI Terkait Raskin Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji
OKI Kayuagung oganpost.com- Terkait adanya dugaan beras raskin dijual melebihi harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp.1600/kg dijual sekdes kepada masyarakat dengan harga Rp.2000/kg,berdasarkan surat Bupati OKI Nomor 75/K/ST/2016 tanggal 28 Juni 2016 Inspektorat Kabupaten OKI sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Desa(Sekdes) Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Alimin pada tanggal 29 Juni s/d 01 Juli 2016, ujar Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI Endro Swarno,S.Sos,M.Si kepada wartawan diruang kerjanya rabu(14/09/216).

Dikatakan Hendro hasil pemerikskan tersebut benar adanya bahwasannya beras miskin dijual dengan harga melebihi harga standar yang sudah ditetapkan pemerintah ,”Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saudara Alimin sekdes Pematang Panggang bahwa beras dijual dengan harga tersebut kepada masyarakat sudah berdasarkan berita acara musyawara desa tertanggal 30 Mei 2016 yang telah disetujui oleh ketua BPD atas nama Halimatu Sakdia,BA bersama anggota dengan surat persetujuan Nomor 140/020/BPD/PPG-MES/2016 tanggal 1Juni 2016 prihal penjualan harga beras untuk keluarga miskin,”terang Hendro.

Namun walaupun hal tersebut sudah menjadi kesepakatan desa lanjut Hendro tetap saja penjualan beras ini melanggar ketentuan dari Petunjuk Teknis(Juknis) Program Raskin/Rastra Tahun 2016 BAB 4 Angka 4.2.3 yang berbunyi : Apabila dukungan dana APBD yang disediakan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten belum tersedia atau belum mencukupi maka diperlukan partisipasi masyrakat tanpa menambah Harga Tebus Raskin(HTR) dititik restribusi berdasarkan keputusan Mudes/Muskel.

“Berdasarkan kesimpulan prihal aturan diatas kita sarankan kepada Camat Mesuji selaku penanggung jawab atas pelaksanaan raskin/rastra didesa-desa agar kedepan lebih meningkatkan lagi pengawasan melekat(waskat)nya bukan hanya terhadap desa pematang panggang tetapi untuk semua desa,ini sesuai ketentuan dan Juknis tahun 2016 Bab 3 ,angka 3.2.2.6 ,tugas camat memonitoring dan evaluasi pelaksanan Raski di Desa,”ucap Hendro.

Sambung Hendro,untuk kelebihan harga raskin yang dijual kepada masyarakat selaku yang menjual Sekdes Pematang Panggang Alimin bersedia mengembalikan uang kelebihan harga tersebut,”Tugas Inspektoratkan hanya sebatas pembinaan,kalau memang mau dibina,ya kita selesaikan secara baik-baik seperti terjadi didesa pematang panggan ini Sekdes bersedia mengembalikan kelebihan harga penjualan kepada masayrakat tentu kita apresiasi,namun sebaliknya ketika suatu permasalahan tidak bisa diselesaikan dengan pembinaan maka hal tersut akan kita serakan kepada pihak berwajib untuk menindak lanjutinya,”tuturnya.

Tambah dia,untuk permasalahan Raskin didesa Pematang Panggang sudah terselesaikan bahkan hasil pemeriksaan tersebut sudah kita sampaikan kepada bapak Bupati selanjutnya kita tembusan ke DPRD Kabupaten OKI disini dilampirkan juga surat Bupati OKI Nomor : 700/470/Inspektorat/2016 prihal Laporan Hasil Pemeriksakan Terhadap Alimin Sekretaris Desa Pemtang Panggang Kecamatan Mesuji Tentang Adanya Dugaan Raskin Dijual Mahal,”Permasalahan terkait Raskin Desa Pematang Panggang Inspektorat OKI sudah bekerja secara propesioal sesuai fungsi dari Inspektorat itu sendiri,tentu kedepan kita akan terus bekerja secara propesional sesuai harapan masyarakat,”ungkap Hendro.(ziz)

No comments

Powered by Blogger.