Wacana Pemakzulan Ofi, Sonedi : "bukan dak pacak"


INDRALAYA, oganpost.com-Adanya desakan dari Mahasiswa Unsri terhadap DPRD Ogan Ilir (OI) agar melakukan pemakzulan terhadap AW Nofiadi mantan Bupati OI yang terlibat penyalahgunaan narkoba, mendapat tanggapan dari para wakil rakyat yang duduk diparlemen bumi caram seguguk.

Sonedi anggota DPRD OI Fraksi Demokrat mengatakan banyaknya isu yang beredar Ofi (panggilan aw nofiadi) akan kembali menjabat sebagai orang nomor satu dikabupaten OI merupakan hal yang mustahil, pasalnya menurut dia jika Ofi kembali sebagai bupati sangat jelas melanggar undang-undang.

"Apabila kita DPRD OI menyetujui hal itu sudah barang tentu kita melanggar hukum. Karena sangat jelas yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar undang-undang no 23 tentang kepala daerah. Bisa jadi Ofi nantinya akan dimakzulkan oleh DPRD OI 'bukan dak pacak'," jelasnya.

Senada anggota dewan lainnya, Amir Hamzah dengan tegas meminta kepada unsur pimpinan DPRD OI untuk menindak lanjuti putusan pengadilan yang menyatakan Ofi telah terbukti bersalah dan dihukum rehab selama 6 bulan. Karena menurutnya berdasarkan undang-undang no 23 tentang kepala daerah, Ofi dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

"Rehab berarti pidana, berarti melakukan perbuatan tercela. Jadi kalau bisa secepatnya DPRD Oi melakukan Banmus (badan musyawarah), membahas jadwal paripurna pemberhentian Ofi yang sempat tertunda. Sekarang kan putusan pengadilan telah selesai, berarti status hukum ofi telah incraht," cetus Politisi PDIP itu.

Lanjut Amir, terkait penghargaan yang diberikan mahasiswa Unsri yang mengatakan DPRD OI lembaga pengecut se Sumsel dirinya membenarkan, sebab sejauh ini fraksi yang konsekuen dari awal menolak Ofi karena terlibat narkoba cuma PDIP dan PAN.

Setali tiga uang, Herman Masrudin dan Azmi A Hadi Fraksi PAN berharap Mendagri dalam hal ini jangan ragu lagi untuk melantik Ilyas Panji Alam sebagai Bupati OI periode 2016-2021, karena dirinya menganggap sejak kekosongan kepala daerah definitif, kelancaran roda pemerintahan OI jelas tersendat.

"Jika kepala daerah definitif, tentu mempunyai hak penuh dalam menyusun kabinetnya untuk bekerja melayani masyarakat. Kita khawatir jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut akan berdampak kepada masyarakat. Kejadian ini membuat masyarakat tidak kondusif dan terpecah," tukasnya. (frd)

No comments

Powered by Blogger.