Kades Serdang Menang Serahkan Senpi ke Polisi

Kades Serdang Menang Serahkan Senpi ke Polisi
SP PADANG OKI oganpost.com- Kepala Desa Serdang Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),Halim Burlian, secara terus menerus mengajak warganya untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat Kepolisian dan hasilnya Senin (23/1/2017) sepucuk senjata api Rakitan Laras Panjang diserahkan oleh warga kepada Aparat kepolisian.

Penyerahan Senpira tersebut bertempat di Mapolsek SP Padang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Serdang Menang,Halim Burlian,di dampingi Camat SP Padang Herliansyah Hilaluddin,serta beberapa kades turut menghadirinya diantaranya Kades Ulak Jermun,dan Kades Pantai,

“Keberhasilan ini berkat kita selalu mengajak warga untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat Kepolisian ,karena banyak resikonya jika warga menyimpan senjata api rakitan,seperti terjadi kecelakaan senjata api meledak atau salah tembak dalam berburu babi hutan dan tentu kepemilikan ini secara langsung melanggar hukum Negara,”ujarnya.

Kapolsek SP Padang AKP Darmanson,SH, memberikan apresiasi kepada kepala Desa Serdang Menang yang telah bekerja keras mempelopori warganya untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat Kepolisian, harapan pihak Kepolisian apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Serdang Menang ini bisa diikuti oleh kepala desa yang lain.

“Karena jika warga masyarakat menyimpan senjata api atau bahan peledak kemudian yang bersangkutan tertangkap oleh Kepolisian maka tidak ada ampun mereka akan diproses secara hukum, namun sebaliknya jika warga masyarakat menyerahkan senjata api illegal, kepada Polisi , maka yang bersangkutan akan diperlakukan sebagai mitra kerja yang sejati,”tutur Kapolsek.

Lanjut dia, penyerahan senjata api ilegal tentunya tidak terlepas peran kades, dimana yang bersangkutan sangat aktif dan selalu memberikan himbauan kepada warganya, karena selama menjabat sebagai kepala desa sangat dekat dengan warga dan mau bergaul.

“Ya kita berharap bukan hanya dilakukan oleh warga desa Serdang Menang, kepada warga desa lain yang ada di Kecamatan SP Padang kiranya dapat meniru apa yang sudah dilakukan warga desa Serdang Menang,”ajaknya.

Penyerahan senjata api rakitan ini , sebagai tindak lanjut perintah Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, barang siapa dengan sengaja memasukkan, menyimpan, menggunakan, menguasai, senjata api atau bahan peledak, dapat dikenakan sanksi pidana minal 20 tahun.(sandi)

No comments

Powered by Blogger.