Pedagang Mulai Tempati Kios Dan Los Pasar Randik

Kepala UPTD Pasar Randik Sekayu, Suprapto
MUBA oganpost.com-Sebanyak 204 lokal kios dan los pasar randik sekayu Kabupaten Muba yang di bangun beberapa tahun lalu dan kini telah di huni para pedagang sesuai dengan pungsi pasar, namun tercatat ditahun 2016 baru ada 21 orang pedagang yang bayar sewa kios,ujar Kepala UPTD pasar Randik Sekayu Suprato kepada harian pagi ogan post selasa (24/1) diruang kerjanya.

“Untuk sewa kios itu bervariasi dengan ukuran 3x4 M harus bayar seratus ribu rupiah/bulan(Rp.100.000), ukuran 3x3 M harga sewa tujuh puluh lima ribu(Rp.75.000),kita menarik restribusi itu berdasarkan ketentuan dan perintah kepala Dinas Pasar dan UKM Kabupaten Muba Agendel Azim,”ucapnya.

Tambah Suprato,untuk penarikan restribusi kepada para pemilik kios tahun ini belum ada intruksi dari kepala dinas,”Ya kita menunggu perintah atasan terkait penarikan restribusi ini,”tuturnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Muba Zainal ST ketika di konfirmasi terkait pungutan retribusi mengaku hingga kini belum ada laporan baik dari pedagang maupun UPTD pasar randik sekayu ,”Memang betdasarkan PP NO 18 th 2016 bahwa wewenang untuk pengurusan pasar kembali ke Dinas Perdagangan Kabupaten Muba,untuk jumlah kios dan los dipasar randik sebanyak 204 unit terkait penarikan restribusi ini laporanya belum kita terima tentu terkait pungutan ini kita segera panggil KUPTD Pasar Randik untuk dimintai penjelasan,”ungkapnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.