Tim Sterilisasi Pengamanan Informasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin Terbentuk

PIt Kadis Kominfo Erwin Ibrahim saat membentuk tim sterilisasi pengamanan informasi Kepala Daerah Banyuasin
BANYUASIN oganpost.com-Tim Sterilisasi Pengamanan Informasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin resmi terbentu,Tim yang terdiri dari protokol Pemkab Banyuasin dan Satuan Pol PP ini, akan segera melaksanakan tugas pengamanan Informasi terkait Pimpinan Daerah dan Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi. Pembentukan tim tersebut di Pandu langsung oleh Dia kominfo Provinsi Sumatera Selata,di ruang rapat Diskominfo Banyuasin,Pemkab Banyuasin kecamatakan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

"Tim ini bertugas memberikan pengamanan baik fisik maupun non fisik dalam kaitannya dengan pengamanan Informasi," ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Banyuasin Erwin Ibrahim, ST., MM., M.BA, di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin, didampingi Kabid Infrastruktur TIK Irham Wijaya, SH dan Kabid Komunikasi Publik Riduan, SKM., dan Kabid Layanan E-Gov Libriliana, M.Kom minggu (26/2).

Dalam laporan Kepala Bidang Infrastruktur TIK Irham Wijaya, SH. mengatakan, tim sterilisasi ini dibentuk sebagai upaya pengamanan informasi pimpinan daerah. Dibentuknya tim tersebut untuk memberikan kenyamanan situasi pimpinan daerah baik dikantor, dirumah dinas, dan tempat lainnya dalam rangka menjalankan tugas fungsinya sebagai pimpinan daerah.

“Harapannya untuk menjaga dan menghindari terjadinya kebocoran informasi, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuasin merasa perlu membentuk tim ini, sasarannya untuk meminimalisir tingkat kebocoran informasi bagi pimpinan daerah,"tegasnya.

Adapun tujuan dari pembentukan Tim pengamanan informasi ini, sebagai implementasi UU 23 tahun 2014. Sebagai tugas dan fungsi Dinas Kominfo dalam rangka memberikan pengamanan informasi kepada pimpinan daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi, yaitu informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur oleh UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi pasal 17, tentang informasi yang dikecualikan/ rahasia.

"Salah satunya menghindari penyadapan ilegal, pencurian data, penyalahgunaan informasi dan modifikasi informasi” jelas Kadiskominfo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM menyambut baik atas terbentuknya tim sterilisasi. Diharapkan ini menjadi langkah tepat, bukan hanya untuk pimpinan daerah akan memberikan sterilisasi pengamanan seluruh dinas dan badan secara berkala dan meberikan pengamanan setiap saat jika diperlukan.

”Saya menyambut baik dengan diadakanya pembentukan tim ini, semoga dengan adanya tim tersebut kabupaten Banyuasin dapat lebih baik lagi,"imbuhnya

Dinas Kominfo sebagai penyerap, penyimpan, dan pendistribusi informasi harus memahami klasifikasi informasi dan memahami cara pengamanan informasi. Sekecil apapun informasi, jika dikelola dengan baik akan mejadi baik, sebaliknya akan menjadi buruk jika manajemen pengelolaan dilakukan dengan tidak baik.

”Semua tergantung dengan kinerja kita masing-masing, namun saya ingatkan sekali lagi, dengan adanya tim ini, kita dapat memberikan informasi yang benar dan sesuai proporsinya,dengan harapan kedepan agar tidak salah memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan tugas-tugas Pemerintah daerah,”pungkasnya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.