PALEMBANG oganpost.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ajukan 15 Raperda kepada Bapemperda DPRD Sumsel hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Sumsel yang merangkap sebagai Anggota Bapemperda Drs. H. A. Gani Subit, MM
Menurut Gani Subit Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ada 15 Raperda yang antara lain:

1. Raperda tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil provinsi Sumsel yang diajukan oleh OPD Dinas Kelautan dan Perikanan.

2. Raperda tentang pembentukan BUMD sektor Agribisnis yang diajukan oleh Biro Ekonomi.

3. Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah Prodexim ( Perseroda) yang diajukan oleh OPD Biro Ekonomi.

4. Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diajukan oleh OPD BPPD.

5. Raperda tentang rencana umum energi daerah provinsi Sumsel yang diajukan oleh OPD Dinas Energi dan ESDM.

6. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Perseroan terbatas penjaminan kredit Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diajukan oleh OPD Biro Ekonomi.

7. Raperda tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha yang diajukan oleh OPD Dinas Perhubungan.

8. Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang diajukan oleh OPD Dinas Perpustakaan.

9.Raperda tentang Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung provinsi Sumatera Selatan yang diajukan oleh OPD Dinas Kehutanan.

10.Raperda tentang Kawasan Strategi Strategi terpadu Tanjung Api-api yang diajukan oleh OPD Dinas PUBM dan Tata Ruang.

11.Raperda rencana tata ruang kawasan strategi Provinsi Koridor Palembang- prabumulih yang diajukan oleh OPD Dinas PUBM & Tata Ruang.

12.Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategi Provinsi Agropolitan yang diajukan oleh OPD Dinas PUBM dan Tata Ruang.

13.Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategi Provinsi Koridor Lahat- Muara Enim yang diajukan oleh OPD Dinas Kesehatan.

14.Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum yang diajukan oleh OPD Dinas Kesehatan.

15.Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diajukan oleh OPD Kesbangpol dan Biro Organisasi.

Selain itu Gani Subit juga menjelaskan bahwa ada Rencana Raperda Inisiatif DPRD Sumsel sebanyak 5 Raperda.

Antara lain Raperda tentang Pesirah, Raperda tentang Pesantren, Raperda tentang ciri Khas Sumsel ataupun Ikon Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang wajib mengaji. Jelasnya 

Gani Subit menuturkan bahwa pembahasan tentang Raperda ini sendiri tentang pelaksanaan perda prioritas ini tadi dikatakan sebagai pintu masuk untuk dibahas pada tahun 2020 dari hasil rapat kerja itu sebenarnya tidak ada masalah hanya secara Mukaddimahnya belum ada pendalaman tentang urgensi dan subtansi dari raperda ini apakah benar- benar wajib untuk dilaksanakan pada tahun 2020 ini atau kita tunda terlebih dahulu.

Sedangkan untuk kajian nya sendiri Gani Subit menuturkan bahwa melalui proses yang cukup panjang antara lain ada naskah akademis nya kemudian sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. 

Harapannya dengan dibahasnya Raperda ini dapat menata kembali struktur organisasi Pemerintah Daerah sesuai dengan yang ada dari Pusat kemudian dapat menambah Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Sumatera Selatan dan yang paling penting dapat mempercepat pembangunan di Sumsel.

Saat ini DPRD Sumsel sudah menjalankan fungsinya yaitu sebagai legislasi nah dalam hal pengawasan raperda ini dirinya mengatakan bahwa akan mengumpulkan kembali produk Perda yang sudah kita terbitkan di Provinsi Sumatera Selatan serta mengkaji ulang yang berlaku efektif dan mana yang harus ditambah, mana yang harus digabung dan mana yang harus hilangkan. Ungkapnya

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan provinsi Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp nya mengatakan bahwa Raperda ini diajukan sebagai payung hukum untuk UPTD Kesatuan Pengeloaan Hutan (KPH) dalam mengelola kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Dra. Lesty Nurainy Apt.,M.Kes melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumsel Dr. Widya Anggraini mengatakan bahwa raperda yang diajukan itu untuk UPT Rumah Sakit Mata dan Klinik yang bertujuan adanya payung hukum terhadap pengambilan retribusi jasa umum di dua UPT tersebut termasuk penyesuaian tarif Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Mata. Jelasnya.(andre)

2 comments:

  1. Buat yang suka begadang, mari mainkan game bola online dari IONQQ".COM
    info whatsapp +855 1537 3217, di tunggu yaa ^^

    ReplyDelete
  2. Izin ya admin..:)
    Yuk dapatkan hadiah ny dengan modal 20rb saja sudah bisa menikmati semua permainan poker di ARENADOMINO loh yuk langsung saja.. WA +855 96 4967353

    ReplyDelete

Powered by Blogger.