Dua Wartawan di Serang Saat Investigasi Bangunan SD

MUBA SEKAYU oganpost.com-Dua wartawan yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin WH dan IH diserang orang tidak dikenal saat melakukan kontrol sosial investigasi Bangunan Sekolah Dasar Negeri Muara Padang  yang berlokasi di dusun lima Desa Epil Kecamatan  Lais Kabupaten Muba,bukan hanya mereka berdua satu rekan LSM berindisial AG yang kebetulan ikut investigasi juga jadi korban penyerangan yang dilakukan orang tidak dikenal selasa(1/9/2020)

Kejadian penyerangan tersebut mengakibatkan AG mengalami luka bacok dibagian belakang badannya dan langsung dilarikan kerumah sakit sekayu,berdasarkan informasi sementara yang dihimpun dilapangan salah satu pelaku pembacokan ini merupakan keluarga dari Kepala Sekola Dasar Negeri Muara Padang yang mengerjakan Proyek Pembangunan Swakelola dimana dirinya tidak ingin bangunan tersebut di fhoto oleh wartawan sehingga terjadilah penyerangan tersebut.

Terkait kejadian tersebut Ketua PWI Kabupaten Musi Banyuasin Herlin Koisasi SH angkat bicara memintah memintah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalah yang menimpa kedua wartawan dan satu anggota LSM tersebut,"Sudah jelas juga apa yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Pers dan LSM harus membantu Pemerintahan untuk menjalankan Kontrol Sosial, baik pembangunan maupun dalam kemajuan Perekonomian,"ujar Herlin.

Lanjut dia didalam menjalankan tugas dan fungsinya Pers dibekali dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dimana siapaun tidak boleh menghalangi tugas dan fungsinya,"Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk mengusut tuntas kejadian ini, dan tolong terapkan Undang-Undang Pers sebagaimana mestinya karena ini adalah tugas dan fungsi Pers, sekali lagi kami minta kejadian ini agar segera diusut tuntas,"ucapnya.

Terpisah  H Oktaf Riyadi SH Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat mengungkapkan, berdasarkan Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta,”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak boleh dihalang-halangi,ketika dihalang-halangi ada ancaman pidana,"jelas Oktaf. 

Sambung dia pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Hal ini harus segera di Proses dan pihak Aparat Penegak Hukum harus cepat menanggapi hal ini, hal ini perlu diberikan tindakan, segera usut tuntas permasalahan ini, kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan Penyelidikan untuk segera mengusut tuntas kejadian yang menimpa dua wartawan Anggota PWI Musi Banyuasin dan satu orang Anggota LSM yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial,"ungkapnya.(sof)

1 comment:

  1. Kalah terus main di tempat lain?
    mari coba disini a+j+o+q+q (+855969190856)
    Sedia deposit pulsa juga (min 20rb)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.