Dulu dekat dengan Tata Janeta dan Angelina Sondakh Sebelum Dipenjara, Kini Raden Brotoseno Sudah Bebas


JAKARTA
– Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yang bersangkutan ditahan sejak 18 November 2018 yang kemudian divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017; 

”Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat telah habis dijalankan,” terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (2/9).

Rika menambahkan Raden Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.”Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan,” jelasnya.

Untuk diketahui Raden Brotoseno terseret kasus korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.”Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Raden Brotoseno terseret kasus korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Brotoseno, sebelum mendekam di penjara, ia  sempat dekat dengan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat Angelina Sondakh, penyanyi Tata Janeta.Brotoseno divonis dalam kasus cetak sawah. Dia terbukti menerima suap dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.(siberindo.co)

No comments

Powered by Blogger.