Kejari OKI Tahan Mantan Kades Panca Tunggal Benawa

  KD Saat Berada di Kejari OKI(baju merah) 

OKI KAYUAGUNG oganpost.com-Mantan Kades Panca Tungal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI indisal KD ditahan Kejaksaan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI terkait dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa(DD) tahun 2018 selasa(9/10/2021).

Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH melalui Kasi Intel Bermento SH MH kepada wartawan mengatakan mantan Kades Panca Tunggal Benawa merupakan tersangaka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa(DD) tahun 2018,”Dari hasil audit dari auditor ada 12 item kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaannya dengan anggaran yang ada mencakup kegiatan fisik dan juga kegiatan pemberdayaan dengan kerugian negara sebesar 190 juta rupiah,”terang Bermento.

Lanjut dia, mantan Kades indisial KD ini akan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan dan juga bisa di lakukan perpanjang penahanan,”Segera akan dilakukan pemberkasan dan lagsung kita limpahkan kepenuntutan dan selanjutnya sesegera mungkin akan kita limpahkan kepengadilan,pasal yang di terapkan pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang  NO 31 Tahun 1969 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang  NO 20 tahun 2001 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara,”ucapnya.

Terpisah Kuasa Hukum Mantan Kades Panca Tungal Benawa KD,Jontan Rudi Nober saat dikonfirmasi wartawan menuturkan dirinya menjadi Kuasa Hukum setelah klienya ditetapkan sebagai tersangka,”Kasus ini bergulir di tahun 2019,mungkin dari pihak kejakssan sudah menjadi tanggungan perkara yang harus diselesaikan dan hari ini 9 Nopember 2021 dibuat surat penahanan klien kami,supaya nanti bisa kita uji di pengadilan sejaumana klien kami terlibat dalam kasus ini,”ucapnya.

“Untuk upaya penangguhan penahanan kami juga akan berkoordinasi kepihak keluarganya,apabilah kami diminta permohonan untuk penangguhan penahanan kami bersedia karena sudah kewajiban kami sebagai kuasa hukum,”ungkap Jontan Rudi Nober yang mengaku dirinya dari Kantor Hukum JJAD and Patner Palembang.(aziz)

No comments

Powered by Blogger.