Oknum Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

MUBA SEKAYU oganpost.com-Pelaku pencurian dengan pemberatan tertunduk lesu, saat diperlihatkan kepada awak media di Mapolsek Sekayu, Minggu, (07/11). 

Pelaku ditangkap jajaran unit reskrim polsek sekayu, setelah 
merusak serta mendorong papan rumah milik korban. 

"Pelaku ini modus nyo makan di warung korban sambil mengamati situasi keadaan rumahnya untuk bisa masuk. Malam nya langsung beraksi,"Terang Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk MSi melalui Kapolsek Sekayu AKB Robi Sugara SH MH

Residisvis maling HP tahun kemarin ini tidak kapok dan sudah menjadi kebiasaannya. Sehingga Minggu 10 Oktober 2021 sekira jam. 20.50 wib, pelaku masuk dari bawah kolong rumah korban INDRA, 43,warga Tl Salaburau Lk. II Rt. 009 Rw. 004 Kel. Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. 

"Sempat melihat korban menghitung uang dan tau posisi uang tersebut, setelah di anggap aman. Pelaku langsung merusak lalu mendorong papan bagian lantai tangga,"ujarnya. 

Ditambahkan dia, setelah lantai terbuka pelaku langsung masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambul 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang di gantungkan di dinding kamar yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo Type Y12 warna merah. 

"Duit itu pak, aku beli motor Suzuki Type FU 150 SCD BE 3595 YR tahun 2011 warna biru hitam, Jaket, Handphone terus untuk poya - poya sambil menundukkan wajahnya,"kata pelaku di hadapan penyidik. 

Dari hasil penyelidikan, Tim cobra Polsek Sekayu mendapatkan informasi nama pelaku dan keberadaan nya, sehingga Sabtu 06 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 tanpa perlawanan pelaku langsung di amankan Unit reskrim. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun penjara dan barang bukti sudah di amankan.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.