Tersangka Jambrek Kalung Mas Nenek Seberat 3 Suku Diciduk Polisi

MUBA SEKAYU oganpost.com -Seorang nenek, SUPARMI (64) dijambret kalung emasnya seberat 3 gram beserta liontinnya oleh tetangganya sendiri yang  hanya berseberangan rumah di Desa Banjar Jaya Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba. 

Kejadian tersbut terjadi pada Sabtu, 20/11/2021, lalu, sekira pukul 06.00 Wib disamping rumah korban sendiri dan sudah kita proses pelaporannya, Ujar Kapolres muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi saat dihubungi awak media, Rabu, (15/12)

MAWAN (39) yang sering menyopiri anak korban sekaligus tetangga sehadapan rumah korban nekat menjambret kalung yang dikenakan oleh korban, Ujar Nirwan.

korban saat itu sedang berada di samping rumah nya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah di bawah kandangnya, kemudian korban melihat sdr MAWAN saat itu sedang berada di pos kamling depan rumah korban 

Lanjut Nirwan, tanpa merasa curiga Ketika MAWAN datang menemui korban dan tanpa disadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus dan di ambil oleh pelaku MAWAN dan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 18.400.000 ( Delapan belas juta empat ratus ribu rupiah ), setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Sebelum itu korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat atas upaya yang dilakukan oleh pelaku namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban yang putus tersebut, kata kapolsek

Setelah beberapa pekan melarikan diri akirnya keberadaan pelaku kita ketahui dan saya langsung perintahkan kanit reskrim Aipda Aprianto memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

sekira pukul 20.30 Wib, hari Senin, 13/12/21, pelaku berhasil kita amankan dipersembunyiannya di simpang tambora Desa Sri gunung kec. Sungai lilin kab. Muba dan langsung kita gelandang ke mapolsek.

Sementara barang bukti yang kita sita 1 ( Satu ) helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu – abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 ( satu ) helai baju kaos berkerah Merk DESMONDA bermotif Garis-garis warna Biru donker, putih, Merah, Abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 ( Satu ) lembar surat / nota emas Dengan seberat 3 suku milik korban.

Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari.

"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,"tutur kapolsek.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.