Polres Muba Akan Lakukan Penyelidikan Kepada Pengguna Medsos yang Menyebar Hoax Hingga Menggiring Opini

MUBA SEKAYU oganpost.com-Terkait beredarnya berita bohong atau hoax yang beredar di Media Sosial (Medsos), yang mengatakan tahanan narkoba dianiaya Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI menegaskan segera melakukan penyelidikan terkait berita tersebut.

"Menyangkut adanya berita bohong atau hoax saat ini beredar di Medsos atas tertangkapnya bandar narkoba di Desa Lumpatan II atas nama Azwar (Alm), yang dituding jika telah dianiaya, akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, apakah berita itu benar atau tidak,karena kebenaran suatu berita harus ada sumbernya,"terang Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI kepada awak media diruang kerjanya,Jumat (28/01).

Sambung mantan Kapolres OKI ini, berita-berita itu harus jelas dan bukan dari salah satu pihak saja "Karena ini yang diberitakan adalah  penangkapan otomatis polres atau polisi sebagai institusi penegak hukum, sehingga harus benar-benar konfirmasi ke kita,"ujar dia.

Ditegaskan Alamsyah, jika itu berita sepihak atau terbukti menyebarkan berita bohong maka akan ada konsekuensinya,"Kita akan kenakan UU ITE, jika ini benar berita bohong atau hoax,"jelas Alamsyah.

Masih dikatakan Alamsyah dirinya menghimbau kepada rekan-rekan yang sering memberitakan sesuatu di medsos benar-benar lebih cerdas dan harus dipahami sebelum di sharing karena berita itu tentunya akan di baca oleh seluruh warganet, tidak hanya di Indonesia melainkan di seluruh penjuru dunia. 

"Ya kalau berita ini tidak benar, maka akan menskreditkan institusi negara padahal kita sebagai institusi negara sudah berupaya keras untuk melakukan penegakkan hukum terhadap para bandar narkoba di wilayah hukum polres muba,"tegasnya.

Lebih lanjut ungkap Alamsyah, tolong kepada rekan-rekan yang masih melakukan berita bohong atau hoax agar segera di pikirkan kembali.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan melakukan upaya hukum terhadap ini jika terbukti, kita akan kenakan UU ITE dan aturan-aturan lain. Jika ini benar berita bohong atau hoax,"bebernya.

"Sebagai rasa empati terhadap tersangka Azwar dalam kasus narkoba yang meninggal dunia kami Polres Muba turut berduka dan akan memberikan bantuan,"ungkapnya.

Untuk diketahui, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil menangkap seorang bandar Narkoba bernama Azwar (60) di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu pada, Kamis (20/01) yang lalu.
 
Dimana dalam pengungkapan dan penangkapan itu pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram dan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang didapat dari diri tersangka Azwar.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.