BNNK OKI Serahkan Tahanan dan BB Tahap II Kasus Penyalagunaan Narkotika di Desa Pedamaran VI

Prosesi Penyerahan Tahanan dan BB

OKI KAYUAGUNG oganpost.com-Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP H Gendi Marzanto SH MH memerintahkan Seksi Pemberantasan BNNK OKI untuk melaksanakan giat Penyerahan Tahanan dan Barang Bukti(BB) Tahap II atas kasus Penyalagunaan Narkotika di Desa Pedamaran VI atas nama tersangka Andi Riswan bin Zulkifli (alm) dan Ferus Apriansyah bin Zulkifli (alm) Rabu(25/5/2022).

Gendi mengatakan penjemputan tersangka dari Rutan BNN Provinsi Sumatera Selatan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dengan Jaksa Penuntut Umum  Abdul Tauhid dan diterima oleh bagian Pidana Umum Yudi selaku petugas barang bukti.

"Ini tindak lanjut dari pengungkapan dan penangkapan Bandar dan sekaligus pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pendamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir pada bulan lalu dan saat ini berkasnya sudah selesai,selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung,"jelas Gendi. 

Sebelumnya di beritakan dimana Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK)  Ogan Komering Ilir(OKI) melakukan pengungkapan dan penangkapan Bandar dan sekaligus pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pendamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) pada Pukul 11.00 WIB Senin 07 Maret 2022,(selengkapnya baca edisi oganpost.com "BNN Kabupaten OKI Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika di Desa Pedamaran VI").(Aziz/SMSI OKI)


No comments

Powered by Blogger.