Tersangka Kasus Korupsi di Disbunak OKI Ditahan,Mungkinkah Mantan Kadin Terseret ?


OKI KAYUAGUNG oganpost.com-Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) tahan dua tersangka indisial CN dan TP kasus korupsi pengadaan benih (bibit Karet) siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan(Disbunak) Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 Jum'at(10/6/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH dan Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Fajar Dian Prawitama SH dalam konfrensi persnya  saat ditanya apakah kasus ini akan menyeret mantan Kadisbunak Kabupaten OKI dia menyebut untuk posisi saat ini Mantan Kadisbunak OKI adalah masih sebagai saksi.

"Tentu kami tetap melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,untuk menetapkan seseorang jadi tersangkan kita harus memiliki alat bukti yang kuat,hingga saat ini tim penyikdik Kejari OKI baru bisa mengumpulkan bukti untuk menetapkan dua orang tersangka,"ujarnya Jum'at(10/6/2022).

Ditanya apakah fakta persidang dua tersangka nantinya bisa menyeret mantan Kadisbunak ? Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH menyebutkan hal itu dimungkinkan saja,"Tetapi tentu kita harus berbicara masalah alat bukti karena kalau keterangan-keterangan orang itu belum bisa kuat dijadikan sebagai alat bukti,kita harus mengumpulkan dua alat bukti lain sehingga itu akan memperkuat kami di nantinya kalau memang kasus ini akan ditindaklanjuti atau akan dinaikkan statusnya,"ungkap Kajari OKI.(Aziz/SMSI OKI)

No comments

Powered by Blogger.