Alasan Pemerintah dan DPR Enggan Buka Draf RKUHP Terbaru ke Publik

Ilustrasi. Gabungan massa dari mahasiswa dan buruh melakukan aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta. Senin 16 September 2019. Dalam aksinya massa menolak pengesahan RKUHP. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih enggan membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik. Padahal, RUU tersebut direncanakan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal Juli mendatang.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku belum menerima draf RKUHP terbaru dari pemerintah. Ia pun meminta pemerintah segera mengirim draf terbaru RKUHP untuk dibahas bersama-sama DPR.

"Posisi Komisi III juga menunggu pemerintah ajukan itu ke DPR. Ya secepatnya saja," ujar Arsul, Kamis (16/6).

Naskah terakhir RKUHP merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu. Rapat itu menyepakati 14 perbaikan RKUHP hasil sosialiasi kepada masyarakat.

RKUHP ditargetkan bakal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) sebelum masa reses anggota dewan pada awal Juli 2022. Arsul menambahkan DPR belum bisa memutuskan apakah hasil perbaikan tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. DPR dan pemerintah akan membahas hal tersebut terlebih dahulu.

"Itu yang kami akan musyawarahkan. Enggak bisa dijawab sekarang," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR. Karena itu, kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly tersebut belum bisa menyebarluaskan draf RKUHP terbaru kepada publik.

"Untuk yang sedang digodok oleh tim enggak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi. Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.

Buat Publik Bingung

Citra Referandum, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), mengatakan berdasarkan keterangan DPR, ada 14 poin perubahan RKUHP hasil sosialisasi yang dilakukan para pembuat UU sejak setahun sebelumnya.

Namun, sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum bisa diakses sehingga publik tak bisa memantau langsung perkembangan perbaikan aturan tersebut.

"Di media, Kemenkumham menyampaikan bahwa akan mengesahkan paling lambat Juli 2022. Sementara ini sudah 9 Juni kita enggak tahu drafnya yang mana. Yang kita tahu draf yang September 2019 yang pernah dibuka ke publik," tutur Citra.

Atas dasar itu, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP yang terdiri dari 82 organisasi mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) via Kantor Sekretariat Negara di Jakarta Pusat. Aliansi juga sudah mengirimkan surat kepada DPR.

Dalam surat tersebut, mereka mendesak draf terbaru RKUHP bisa diakses publik sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR. Sementara itu, mahasiswa yang turut tergabung dalam aliansi dimaksud, mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran jika tuntutan terkait akses RKUHP tidak digubris.

"Jika tidak dipenuhi tantangan ini tentu kami akan melayangkan gelombang penolakan yang besar, kami akan turun bertumpah ruah ke jalan," kata Bayu Satria, perwakilan mahasiswa dari Universitas Indonesia.

Adapun pembahasan RKUHP pada periode ini merupakan lanjutan dari periode 2014-2019. Pada 2019, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP karena ditolak publik di berbagai daerah.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.