Rugikan Negara Rp11 Miliar, Eks Pejabat ESDM Divonis 4 Tahun Bui

Eks pejabat ESDM Sri Utami. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
JAKARTA -- Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sri dinilai terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan negara senilai Rp11.124.736.447.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut hakim.

Sri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Jika ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana 10 bulan kurungan.

Sri dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Sri dihukum selama empat tahun dan tiga bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp2,39 miliar subsider satu tahun penjara.

Sri melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno. Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.

Kegiatan dimaksud yakni sosialisasi sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012.(CNN indonesia)




No comments

Powered by Blogger.