Surat Status Tersangka Tersebar, Nikita Mirzani: Siapa yang Buat?

Nikita Mirzani (Foto: Okezone)

JAKARTA - Nikita Mirzani membagikan video yang berisi keterangan resmi Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso terkait beredarnya surat polisi yang menyatakan status sang artis sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Wahyu Imam Santoso menegaskan bahwa status Nikita Mirzani belum tersangka, melainkan masih saksi, sebagaimana yang sudah disampaikan ketika aktris Comic 8 itu memenuhi panggilan Polresta Serang Kota pada 15 Juni lalu.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan rabu 15 juni 2022 lalu," ujar Wahyu.

Selanjutnya, pihak kepolisian bakal menyelidiki surat bernomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tersebut, yang beredar luas di kalangan wartawan.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu.

Nikita kemudian menambahkan keterangan dari video unggahannya tersebut. Dia tampak penasaran, siapa pihak yang membuat surat polisi dengan keterangan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapa yang bikin surat TSK yang sudah kesebar ke semua wartawan dan akun gosip?" Tulis ibu tiga anak itu pada Sabtu (18/6/2022).

Sebelumnya, dalam surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tim Penyidik Polres Serang Kota disebut telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka itu dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebagai informasi, laporan ini dilayangkan oleh Dito Mahendra, pria yang dikabarkan kekasih Nindy Ayunda. Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.(okezone.com)

No comments

Powered by Blogger.