Denny Sumargo Jadi Saksi Sidang Kasus Penggelapan Eks Manajer

Denny Sumargo (Foto: IG Denny Sumargo)

JAKARTA - Denny Sumargo mengaku siap menjadi saksi sidang dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang menyeret eks mantan manajernya, Ditya Andrista, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/7/2022).

"Iya (siap hadir sebagai saksi di sidang)," Kata Denny Sumargo saat dihubungi awak media, Rabu (6/7/2022) malam.

Pria yang akrab disapa Densu ini berjanji akan memberikan kesaksiannya secara gamblang di hadapan majelis hakim PN Jaksel. Mengingat, Densu akan bersumpah sesuai keyakinannya sebelum menjawab pertanyaan hakim.

"Enggak tau, tergantung ditanya apa nanti," ujar Densu.

Diketahui, sidang atas kasus tersebut sudah berjalan sebanyak 3 kali.

Terdakwa pun sempat meminta agar dirinya dibebaskan karena merasa tidak bersalah dalam sidang eksepsi.

Namun sayang, permohonan tersebut ditolak majelis hakim dan sidang berlanjut pada agenda pemanggilan saksi.

"Soalnya udah masuk ke sidang ke 3 kalau enggak salah, karena sudah ditolak eksepsi dari tersangka yang meminta dibebaskan karena merasa tidak bersalah dan itu sudah ditolak sama hakim, jadi masuk ke perkara pemanggilan saksi," tutur Densu.

Denny Sumargo akan hadir bersama saksi lainnya yang juga menjadi korban dari terdakwa Ditya.

"Ada gue dan ada Bella Tanesia yang juga digelapkan uangnya," pungkas Denny Sumargo.


Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekitar Rp700 juta.

Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.

Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp800 juta.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(okezone)

No comments

Powered by Blogger.