Kematian Satpam Kejari Palopo, 11 Mahasiswa Diancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi. Sebanyak 11 mahasiswa tersangka kasus kematian Satpam Kejari Palopo karena tertimpa tembok pagar diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (iStock/Andranik Hakobyan)

JAKARTA -- Belasan mahasiswa tersangka atas peristiwa tewasnya Satuan Pengamanan (Satpam) usai tertimpa tembok pagar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo saat unjuk rasa dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Sebelas tersangka dijerat pasal 170 ayat (3) juncto pasal 358 dan pasal 359 KHUPidana," kata Kapolres Palopo, AKBP Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Minggu (24/7).

Yusuf menerangkan belasan mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukum penjara cukup lama.

"Kita terapkan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama akibat meninggalnya orang," terangnya.

Yusuf menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang masih buron.

"Untuk sembilan orang tersangka sudah dalam penanganan dan dua orang lagi masih kita kejar," ujarnya.

Seorang Satpam Kejari Palopo, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah tertimpa pagar saat unjuk rasa mahasiswa diwarnai saling dorong ketika memaksa masuk ke dalam kantor kejaksaan.

"Iya betul, ada yang meninggal," kata Yusuf, Kamis (21/7).

Peristiwa itu dimulai ketika sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di hari Bhakti Adhyaksa. Aksi tersebut untuk merespons beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani di Kejari Palopo yang dianggap belum tuntas.

"Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka momentum hari Bhakti Adhyaka yang menyikapi adanya polemik kasus dugaan korupsi yang dianggap mengendap tanpa ada proses penuntasan dari pihak Kejaksaan Negeri Palopo," jelas Yusuf.

Kemudian aksi diwarnai saling dorong antara mahasiswa dan petugas keamanan Kejari Palopo hingga menyebabkan salah satu Satpam tewas.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.