Anggota DPR: Penggunaan Gas Air Mata di Kanjuruhan Bisa Dipidana

Anggota DPR Taufik Basari. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur merupakan sebuah kesalahan yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, Ia meminta Polri mengakui bahwa gas air mata adalah pemicu jatuhnya korban tewas dan luka dalam tragedi Kanjuruhan.

"Penggunaan gas air mata oleh personel aparat dalam stadion adalah kesalahan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ucap sosok yang akrab disapa Tobas itu lewat pesan singkat, Rabu (12/10).

Menurut Tobas, Polri tidak perlu berdalih. Ia berpendapat penyebab jatuhnya korban dalam tragedi Kanjuruhan sudah sangat jelas, yakni gas air mata yang memicu kepanikan penonton hingga berakibat fatal.

"Efek gas air mata yang terlalu banyak dapat mengakibatkan orang pingsan dan efek kesehatan lainnya," ucap dia.

Tobas menuturkan penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan merupakan kesalahan prosedur, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban.

Sebab, ia berkata, FIFA telah membuat aturan yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Ia mengatakan personel Polri mestinya punya pengetahuan yang cukup soal pengendalian massa dan efek gas air mata.

"Terlepas ada atau tidaknya aturan FIFA, personel Polri yang diberikan tanggung jawab untuk pengendalian massa harus memiliki pengetahuan standar tentang efek gas air mata," katanya.

Ia menyatakan ketidakpahaman polisi soal efek gas air mata merupakan sebuah kesalahan.

Menurut dia, para pelaku bisa dijerat Pasal 359 KUHP. Tobas mengatakan tujuan penggunaan gas air mata adalah untuk membubarkan kerumunan, bukan untuk melumpuhkan serta meredakan situasi atau menenangkan situasi.

Maka, penggunaan gas air mata harus sesuai dengan kondisi lapangan agar sesuai tujuan penggunaannya.

"Karena itu para pelaku lapangan dapat dikenakan pertanggujawaban pidana setidaknya pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," katanya.

Tobas menambahkan, pihak yang harus diminta pertanggungjawaban terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan antara lain komandan yang memberikan perintah apabila terdapat perintah, hingga personel lain yang memiliki keterkaitan.

Adapun tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Awalnya, usai pertandingan malam itu, suporter Arema turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan official. Namun, hal itu di respons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan stadion. 

Akibatnya, para penonton berlarian panik hingga terinjak-injak. Mereka juga mengalami sesak napas. Sebanyak 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka akibat insiden itu.

Mabes Polri mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, gas air mata bukan penyebab kematian dalam tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, Komnas HAM menyebut tembakan gas air mata menjadi faktor utama jatuhnya korban. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam hal tersebut terkonfirmasi melalui pelbagai temuan Komnas HAM terkait insiden tersebut. Termasuk bukti video krusial milik korban yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut.

"Pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, termasuk yang ke tribun," ujar Anam dalam konferensi pers, Rabu.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.