Kadinkes Lubuklinggau Sesalkan Masih ada Apotek dan Toko Obat Jual Obat Sirup

LUBUKLINGGAU oganpost.com -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi menyesalkan masih ada apotek atau toko obat mengedarkan atau menjual obat sirup.  Larangan  mengedarkan obat sirup  tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. 

"Kita samakan persepsi. Saya tidak mau  mendengar lagi ada apotek, toko obat yang masih menjual obat sirup," untuk sekarang ini ada lima jenis obat sirup yang ditarik atau diamankan oleh pemerintah," kata Erwin sapaan Erwin Armedi saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh apoteker dan toko obat Jumat (21/10/2022), di Aula RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

Erwin menjelaskan jika masih ditemukan apotek atau toko obat mengedarkan obat sirup khususnya lima jenis tadi, pihaknya akan mengambil langkah dan tindakan tegas.

"Saya sedikit kecewa masih ada toko atau apotek yang masih menjual sirup. Saya tegaskan jenis obat sirup yang dilarang baik anak atau dewasa sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,"ungkap Erwin. 

Dirinya menghimbau kepada seluruh apotek dan toko obat menempelkan pengumuman tidak menjual obat sirup. Sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa untuk sementara tidak membeli obat sirup.

"Nanti, saya mampir ke apotek atau toko obat untuk mengecek, apakah masih mengedarkan obat sirup tersebut, atau tidak,"jelas Erwin. 

Sementara itu perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Lubuklinggau, Valentine mengatakan, Ada 5 jenis obat sirup yang dilarang dan ditarik peredaran.

"Ada lima obat sirup diamankan,"tegasnya.

Sambung dia,obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh BPOM itu karena mengandung zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) karena ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

"Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek,"jelas Valentine. 

Lebih lanjut Valentine menjelaskan adapun obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran yakni, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomorqwtpizin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. ppp LP,Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Selanjutnya Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Serta Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. seraya menambahkan, Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).(SMSI Silampari)

No comments

Powered by Blogger.