Tidak Dihadiri Para Saksi Sidang Kasus Mobil Bodong Ditunda


LUBUKLINGGAU oganpost.com -- Sidang kasus mobil bodong di Lubuklinggau, Kamis (27/10/22) lagi-lagi terpaksa ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Wijawiyata. Pasalnya sidang yang mengagendakan pembuktian, tidak dihadiri para saksi. 

Pantauan wartawan di lapangan, ada barang bukti (BB) berupa dua mobil yang terparkir di Kejari Lubuklinggau yakni Calya abu-abu BD 1061 KC dan Ignis B 2071 TYE. Terdakwanya sebanyak empat orang atas nama Rendi Meiki Susilo (25) warga RL Bengkulu, Edo Femes Fransisko (26) warga RL Bengkulu, Apriyanto (31) warga Marga Mulya Selatan II, Deni Harissandi (28) honorer Bappeda Muratara warga Majapahit Timur I.

Padahal pers rilis Polres Lubuklinggau sebelumnya, disebutkan lima tersangka dengan BB delapan mobil dan satu motor. Satu tersangka lagi yang dirilis Polres Lubuklinggau yakni Feri (30) warga Jukung Selatan I. 

Sedangkan enam BB mobil lainnya yakni Innova Reborn B 333 LOK, Ertiga BH 1437 HF, Calya BG 1435 FN, Avanza B 1352 UIW, Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO ditambah satu motor NMax BG 6309 ADN.

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Darmawansyah menjelaskan, pihaknya hanya menindak lanjuti proses hukum berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP). 

Dalam kasus ini, BAP menyebut hanya dua mobil (yakni Calya abu-abu BD 1061 KC dan Ignis B 2071 TYE). Kemudian tersangkanya empat orang dan tidak termasuk Feri (30) warga Jukung.

"Kami hanya memproses berdasarkan BAP, tercatat hanya dua BB dengan empat terdakwa. Ada satu perkara split karena melibatkan dua tersangka. Mengenai enam BB mobil dan satu tersangka lainnya, kami tidak bisa menelusurinya," ucap Akbar.

Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan bahwa sisa enam BB yang sempat ditahan sudah dikembalikan ke pihak leasing yang ada Lubuklinggau. 

Makanya mobil-mobil yang dibayar pihak leasing, sudah tidak bisa diproses hukum.

"Kami hanya mengantarkan kasus sampai P21 (lengkap berkas). Kan sudah ada keterangan di BAP. Mobil yang sudah dibayar, tidak bisa diproses pidana. Lagi pula penahanan dalam waktu lama, mempengaruhi nilai ekonomis barang,," jelas Kapolres.

Ditanya mobil Innova Reborn B 333 LOK milik Pejabat Muratara karena sudah membayar cash Rp380 juta, Kapolres mengatakan bahwa mobil Innova tersebut juga sudah diambil pihak leasing.

"Apa iya seharga itu, inikan katanya. Dia itu belinya Rp120 juta, ada BAPnya. Pihak leasing juga sudah tidak mempermasalahkan, ya sudah. Biasanya pihak leasing tidak mau ribet lagi kalau barangnya sudah dikembalikan. Nanti di persidangan, harus jadi saksi. Iya kalau hakim mau kasih ongkos PP, kan biaya sendiri. Makanya kadang saksi, kalau jauh, kita sumpah lalu kita buat berita acara," kata Kapolres.

Pemberitaan sebelumnya dikutip dari Pilar Sumsel dan Jodanews, satu dari 8 mobil yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, milik Sekretaris Bappeda Muratara Ari Budi yakni mobil kijang Innova Reborn B 333 LOK. 

“Masih ada mobil Ari Budi disini, untuk sebagai barang bukti,”ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat diwawancarai wartawan ini di halaman depan polres lubuklinggau, Selasa (02/08/22)

Dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat. Setelah cukup permulaan, tim satreskrim berhasil mengamankan 8 mobil bodong.

“Hasil penyidikan, Ari membeli mobil Innova Reborn tersebut sebesar Rp. 380 juta melalui sopirnya Deni Harissandi. Artinya, Ari menjadi korban penipuan pembelian mobil tersebut, ” jelas Kapolres.

Sambung Kapolres, Meskipun demikian, Ari tidak bisa membawa pulang mobil tersebut karena menjadi barang bukti. Kecuali Ari memiliki BPKB dan STNK aslinya

Disinggung isu Ari ada jaminan dari Pejabat Muratara ? Kapolres menjawab, sebenarnya bukan menjamin, karena ia mengaku sudah kenal lama dengan mantan Kadis PU Muratara sewaktu di Palembang.(SMSI Muaratara)

No comments

Powered by Blogger.