Soal Klaim Lahan SMKN 3 Kayuagung, Kajari OKI Minta Jangan Ganggu Fasilitas Umum


OGAN KOMERING ILIR oganpost.com -- Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Dicky Darmawan SH meminta kepada anggota masyarakat yang mengklaim lahan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kayuagung untuk tidak mengganggu ketertiban umum.

“Ya tadi pagi saya bertemu dengan yang bersangkutan (ahli waris H. Jalil) kita minta ini harus diselesaikan dengan baik dan benar jangan sampai mengganggu kepentingan publik,”ujar Kejari Diky di ruang kerjanya Selasa(8/11/2022).

Dicky mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan keberatan atau pun klaim namun harus berdasarkan asas dan norma hukum.

“Karena kita ini negara hukum tentunya harus diselesaikan secara hukum,”terangnya.

Diky juga berpesan agar dalam sengketa ini jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.

“Artinya dipertimbangkan semua aspeknya,aspek sosial kemasyarakatan karena disini ada sekolah, ada jalan umum, rumah masyarakat, kepentingan-kepentingan bersama yang harus dijaga,"ucapnya.

Setelah pertemuan itu, Ahli waris menurut Diky berjanji tidak memblokade jalan serta fasilitas umum lainnya. 

Sebelumnya pasca dilakukan pembongkaran segel SMKN 3 Kayuagung oleh petugas gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel dan Kabupaten OKI pada 31 Oktober lalu, ahli waris H Jalil mengancam akan menutup jalan hutan kota menuju Seriang kuning dan jalan akses ke SMKN 3 Kayuagung dengan pagar beton.

Dari pantauan tampak berkubik pasir dan ribuan batu-bata di hamparkan di tengah jalan Seriang Kuning Kayuagung melihat kondisi itu tim gabungan Sat Pol PP didampingi Polres OKI dan Kejari OKI mendatangi lokasi.

Kasat Pol PP OKI, Abdurrahman menyampaikan pihaknya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban umum.

“Jadi soal aset itu ada mekanismenya, tugas kami Pol PP menjaga agar masyarakat, anak sekolah jangan sampai terganggu,”ungkap Rahman.(red)

No comments

Powered by Blogger.