Miliki Narkotika Jenis Sabu Ahmad Yani Meringkuk di Tahanan Polres OKI


OGAN KOMERING ILIR oganpost.com -- Polres OKI Polda Sumsel,Ahmad Yani alias Sandika Bin Nasir, warga desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, Sumatera Selatan kini meringkuk di tahanan Mapolres OKI karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Polisi berhasil menangkap pria 38 tahun, yang berprofesi sebagai petani ini dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat brutto 0,50 gram (nol koma lima puluh-red) gram.

Dimana pada 10 November 2022, sekitar pukul. 08.50 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, sedang melakukan penyelidikan akan peredaran narkoba di desa Srigeni Kecamatan Kayu Agung yang sudah meresahkan.

Disaat berbarengan kemudian polisi mendapatkan informasi jika ada pengendara motor honda beat warna hijau putih membawa narkoba.

Mendapat informasi tersebut, dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, AKP Najamudin, SH, petugas langsung mengintai dan membuntuti pengendara motor dengan ciri-ciri yang ada.

Alhasil pada pukul 17.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung Kab. OKI.(ziz)


No comments

Powered by Blogger.