Abdul Hamid : Mekanisme Penonaktifan P2UKD Wewenang Kepala KUA,Biro Kesra Provinsi Hanya Terima Laporan

Ka.Biro Kesra Provinsi Sumsel Abdul Hamid

PALEMBANG oganpost.com -- Terkait kisru penonaktifan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa(P2UKD) Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) yang diduga karena ada unsur Politik, Kepala Biro(KA.Biro) Kesejateraan Rakyat(Kesra) Provinsi Sumatera Selatan Abdul Hamid angkat bicara mengatakan secara teknis pemberhentian atau penonaktifan P2UKD itu wewenang KUA dan Kemenag.

"Secara teknis P2UKD ini dibawa naungan Kemenag artinya untuk penonaktifan dan pengantian P2UKD itu sepenunya wewenang KUA dan Kemenag setempat karena mereka yang lebih paham dilapangan layak atau tidaknya P2UKD untuk dilakukan penonaktifan dan pergantian dan sebaliknya orang yang menggantikan juga atas usulan mereka artinya Biro Kesra hanya menerima usulan dan menerbitkaan SK,itupun harus global artinya berbarengan dengan P2UKD dari desa lain yang sebelumnya diusulkan pergantian,"ujar Hamid d iruang kerjanya Kamis(12/3/2023).

Disebutkan dia memang secara aturan terinci terkait pemberhentian dan pengangkatan P2UKD ini belum ada namun pihak KUA bisa menilai secara langsung prihal pergantian ini semisal P2UKD meninggal dunia,tidak berada didesa setempat atau atas dasar usulan masyarakat yang tidak senang lagi dengan P2UKD bersangkutan menjabat dikarenakan beragam alasan atau mengundurkan diri.

"Ya memang melihat dari fenomena pergantian P2UKD selama ini,bukan hanya terjadi di Kabupaten OKI,pergantian tersebut kebanyakan problemnya karena tidak sejalan dengan Kades atau dengan kata lain tidak harmonisnya hubungan P2UKD dengan kepala Desa menjabat,"jelas Hamid.

Sambung dia,menyikapi kejadian-kejadian prihal pemberhentian P2UKD oleh Kades terhadap P2UKD ini tentu kedepan perlu ada aturan-aturan yang jelas sehingga Kepala Desa tidak bisa sepihak dengan alasan klasik karena tidak sejalan sehingga P2UKD ini di nonaktifkan dan digantikan dengan yang lain.

"Kejadian pencopotan P2UKD dengan alasan tidak sejalan ini tentu masyarakat berpandangan dan berpersepsi P2UKD dinonaktifkan karena kepentingan politik atau korban politik,kalau memang nantinya kedepan ini  P2UKD masih di programkan tentu akan kita buat aturan yang jelas baik secara pengangkatan ataupun penonaktifan jangan sampai terulang seperti kejadian sebelumnya,"ucapnya

Lanjut dia masa jabatan semua P2UKD di Sumsel akan berakhir pada Desember 2023,"P2UKD di Sumsel berjumlah 3415 orang,terkait SK akan berakhir di Desember 2023 dan tentu kalau memang nantinya jabatan P2UKD masih di programkan,SK akan kita repisi ulang dan akan kita buat aturan yang jelas,kita juga berpikir  kedepan melihat serta mengacu kepada anggaran yang ada Biro Kesra juga terpikirkan untuk meningkatkan isentif  P2UKD,kami menilai isentif yang diberikan saat ini sebesar Rp.300 ribu/bulan sangat kurang layak,namun itu tadi berbicara terkait angagaran yang belum memungkinkan makanya mampunya kita baru bisa berikan isentif sebesar itu,ya saya berharap kedepan KUA jangan segampangnya untuk menerima usulan Kades dalam pergantian P2UKD,lihat dululah kondisi dilapangan layak atau tidaknya P2UKD diganti,Kepala KUA kan lebih paham kondisi di lapangan,"ungkap Hamid yang juga mengaku asal Kelurahan Sida Kersa Kayuagung OKI ini.(aziz)



No comments

Powered by Blogger.