Curi Motor Karyawan PT BKI Lalan, Irawan Diamankan Polisi


MUSI BANYUASIN oganpost.com - Lagi-lagi gerak cepat Polsek lalan tidak memerlukan waktu lama dan tidak sampai 24 jam pelaku pencurian sepeda motor Irawan (30) warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan berhasil diamankan berikut barang buktinya, dimana tersangka Irawan (30) telah mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 4736 RH milik korban Dedi Prihyono (31) Karyawan PT BKI Lalan yang sedang diparkir dipinggir rumah  dalam kondisi kunci kontak masih terpasang  pada Sabtu (04/02) sekira pukul 18.30 wib.

Polsek lalan yang tidak lama setelah menerima laporan langsung sebar lebar melakukan penyelidikan, alhasil pada pukul 23.00 wib malam itu juga pelaku dapat ditangkap oleh Kapospol Sungai Kubu Aipda Lindung  Pandiangan dan anggota dibantu beberapa warga saat berada di Desa Karang Agung, berhubung saat ditangkap sepeda motor  hasil curian tidak dibawa pelaku, saat itu juga pelaku diajak mengambil sepeda motor tersebut yang telah disembunyikannya dirumah warga .

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Lalan Iptu Hasurungan Hutajulu SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) tersebut," Alhamdulillah berkat respon cepat anggota yang juga dibantu masyarakat kejadian ini bisa terungkap,"  jelasnya Senin (6/2/2023 ) 

Ditambahkan dia selaku Kapolsek Lalan drinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembrono ketika meletakan barang miliknya, pastikan keamanannya, jangan memberikan kesempatan yang kemudian  menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, karena kejahatan bisa timbul setelah bersatunya niat dan kesempatan.

"Hal ini saya sampaikan kaitannya dengan kejadian ini yang memarkirkan sepeda motor kunci kontaknya dibiarkan masih terpasang, sekarang tersangka kita tahan di Polsek lalan untuk proses penyidikan, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya. (Sof).

No comments

Powered by Blogger.