Kasat Pol PP Muba : Bulan Ramadhan Kafe, Warung Remang, Tempat Hiburan Malam Ditutup


MUSI BANYUASIN oganpost.com - S
elama bulan puasa rumah makan dan tempat hiburan malan / kafe dan warung remang- remang untuk kiranya di tutup, dalam rangka menghormati para umat islam untuk menjalankan ibadah sholat lima waktu dan menjalankan ibadah puasa ,begitu dikatakan Kasat Pol PP Setda Muba Erdian Syahri S Sos MSi didampingi Kabid Penegak Peraturan Daerah ( Perda) Indita Purnama S Sos MM jum,at ( 24/2/2023 ).

Dikatakan dia,hal himbauan itu juga berdasarkan surat edaran nomor 331 1/ Sat Pol PP /2023 tentang peraturan kegiatan masyakat selama bulan suci ramadhab 144 H peraturan daerah Kabupaten Muba  nomor 13 tahun 2005," Kita masih menunggu surat edaran di tanda tangani oleh  PJ Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud," ucapnya. 

Tambah Erdian setelah sudah di tanda tangan surat edaran tersebut  apabilah tidak diindahkan maka akan dilakukan penutupan dan penyegelan baik rumah makan maupun kafe/ warung remang bagi yang masih beroperasi selama bulan puasa.

" Jumlah kafe/ warung remang-2 ada 36 unit dan puluhan rumah makan yang berlokasi di jalan lintas Timur (Jalintim) segera kita himbau untuk di tutup termasuk tempat hiburan malam kafe dan rumah makan yang ada di Kecamatan Kota Sekayu," ungkapnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.