Amankan Tersangka : Dua Belas Paket Sabu Di sita


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Sebanyak 12 paket atau 9,36 gram diduga narkotika jenis Sabu berhasil ditemukan oleh personil Satres Narkoba polres Muba saat melakukan pemeriksaan dirumah Amirudin (43) di desa lubuk buah kecamatan Batanghari Leko, pada hari kamis (13/07).

Barang tersebut ditemukan di saku celana Amirudin yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan diakui sebagai miliknya .

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi Tribratanews membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

"Benar saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 12 paket yang disimpan di saku celananya.

Pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba didesa lubuk buah kecamatan Batanghari Leko, yang kemudian kami tindak lanjuti,  dan Alhamdulillah berhasil." jelasnya.

"Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah. 

Kami tetap komit dan  akan selalu menindaklanjuti informasi. yang masuk kaitannya dengan peredaran narkoba khususnya yang ada di wilayah kabupaten Musi Banyuasin." tegasnya (Sof). 

No comments

Powered by Blogger.