Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara SDN 1 Sungai Pinang Diduga Korupsi Dana BOS T/A 2023


OGAN ILIR oganpost.com - Sejumlah penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negri (SDN) 1 Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir(OI) dipertanyakan.

Pasalnya, menurut ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rajawali Putih Sumatera Selatan, Syahril Akip SH., MH sebagai pemerhati keterbukaan publik menilai penggunaan dana bos yang ada di SDN 1 Sungai Pinang tidak wajar.


“Jumlah Dana BOS SDN 1 Sungai Pinang yang tersalur kan tahun 2023 tahap 1 Rp. 94.000.000 dan tahap 2 adalah Rp 97.700.000 yang di cairkan pada bulan Maret dan Juli 2023 dengan 213 jumlah siswa penerima, kami menduga adanya indikasi Praktik korupsi secara sistematis dan memanipulasi pada laporan penggunaan BOS”ujarnya dikantor SMSI OKI Rabu(28/2/2024).


Kemudian ia merincikan Penggunaan DANA BOS SDN 1 Sungai Pinang 2023 TAHAP 1 penerimaan Peserta Didik baru Rp 437.000 pengembangan perpustakaan Rp 17.390.000 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.175.000 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.066.000 administrasi kegiatan sekolah Rp 28.124.000 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.145.000 langganan daya dan jasa Rp 1.416.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.047.000 pembayaran honor Rp 22.200.000 Total Dana Rp 94.000.000


Dan di tahap 2, pengembangan perpustakaan

Rp 3.780.000 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.385.000 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.581.000 administrasi kegiatan sekolah Rp 18.980.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.328.000 langganan daya dan jasa Rp 1.684.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 42.412.000 penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 350.000 pembayaran honor Rp 16.200.000 Total Dana Rp 97.700.000


"Dalam hal ini kuatnya dugaan perbuatan melanggar hukum oknum kepala sekolah dan bendahara dana BOS SDN 1 Sungai Pinang dengan tidak adanya papan pengumuman tentang pengelolaan dan penggunaan dana BOS disekolah tersebut" ucap syahril.


Atas dasar kepedulian terhadap kelangsungan pendidikan di Kabupaten OI dan penyelamatan anggaran negara dibidang pendidikan, maka pihaknya akan meminta kepada Tim BOS Dinas Pendidikan Ogan Ilir untuk memanggil dan mengevaluasi ulang penggunaan dan laporan dana BOS SDN 1 Sungai Pinang


“Dalam hal ini, Kepsek dan bendahara dana BOS SDN 1 Sungai Pinang Diduga selain telah melanggar UU No 28 Tahun 1999 juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Diduga secara sengaja mencari keuntungan diri sendiri dengan menyalah gunakan kewenangan / jabatannya" pungkasnya

Sementara itu Kepala SDN 1 Sungai Pinang Darul Qutni saat di konfirmasi diruang kerjanya Jumat(1/3/2024) tidak memberikan komentar terkait penggunaan Dana Bos T/A 2023 malahan Kepsek SDN I Sungai Pinang Darul Qutni  diduga mencoba menyuap awak media dengan menyodorkan amplop yang terindikasi berisi sejumlah uang.(red/rio)


No comments

Powered by Blogger.