Rapat Paripurna XII DPRD Kabupaten OKI Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Rapat Paripurna XII dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten OKI Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI. Jumat (17/5/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri SH MH. Pj Bupati Kabupaten OKI, Ir.Asmar Wijaya,para anggota DPRD Kabupaten OKI, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Dalam rapat tersebut, Propemperda Kabupaten OKI Tahun 2024 yang telah dibahas dan disepakati oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten OKI disahkan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten OKI yang hadir.

Propemperda Kabupaten OKI Tahun 2024 tersebut memuat sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten OKI pada tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri SH MH, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Raperda yang tercantum dalam Propemperda Kabupaten OKI Tahun 2024 tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten OKI.

"Saya berharap agar Raperda yang tercantum dalam Propemperda Kabupaten OKI Tahun 2024 ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten OKI. Sehingga, peraturan daerah tersebut dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten OKI," ungkapnya. (RIO)

No comments

Powered by Blogger.