Reviu Pemanfaatan BMN di Rutan Kelas IIB Baturaja

OGAN KOMERING ULU oganpost.com - Tim Inspektorat Wilayah V Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan reviu atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tahun anggaran 2020 hingga semester I tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, khususnya di Rutan Kelas IIB Baturaja.

Reviu yang dipimpin oleh Bapak R. Wahyu Tanjung Sasongko dan tiga anggota tim berlangsung mulai 12 September 2024. Melalui proses ini, diharapkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja pemanfaatan BMN dapat meningkat. Hasil reviu akan menjadi dasar langkah perbaikan yang mendukung Rutan Kelas IIB Baturaja dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.

Kerja sama antara BPK RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta Rutan Kelas IIB Baturaja diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Yusuf)

No comments

Powered by Blogger.