Bapenda Palembang Gelar Rapat Evaluasi PBB 2024, Ucok: Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Foto : Rapat Bapenda Palembang |
PALEMBANG, oganpost.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi PBB Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Bapenda, Kamis (17/10/24). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mensosialisasikan program penghapusan denda bagi Wajib Pajak yang menunggak.
Pj. Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, dalam wawancara usai rapat menyampaikan ajakannya kepada masyarakat untuk memanfaatkan momentum penghapusan denda ini. “Kami mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan jatuh temponya. Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan, kami memberikan keringanan berupa penghapusan denda,” ujar Ucok.
Ucok juga mengingatkan Wajib Pajak agar tidak menumpuk tunggakan di masa mendatang. “Manfaatkan keringanan ini sebaik-baiknya dan hindari menumpuk tunggakan kembali. Dengan tertib pajak, Alhamdulillah kita sudah melihat capaian yang mulai membaik dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya.
Ucok mengapresiasi peran para Camat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang terus mensosialisasikan pentingnya membayar PBB tepat waktu kepada masyarakat. Menurutnya, jika pajak dibayar tepat waktu, pembangunan Kota Palembang dapat berjalan lebih optimal dan sejajar dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, melaporkan bahwa realisasi PBB hingga saat ini telah mencapai 87,52 persen dengan rasio 83. “Kami optimis bahwa pada akhir tahun, realisasi pendapatan daerah dari PBB bisa mencapai 100 persen,” kata Raimon.
Ia juga menegaskan perlunya dukungan dari seluruh stakeholder untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,154 triliun yang telah ditetapkan untuk tahun 2024. “Kami berharap semua pihak mendukung program ini agar target PBB 100 persen bisa tercapai,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Bapenda juga memberlakukan kebijakan Pajak Subsidi Silang, di mana pajak dengan nilai di bawah Rp 300 ribu akan dinyatakan nihil. "Kami berharap kebijakan ini membantu masyarakat kecil dan mendukung pencapaian target pajak secara keseluruhan," pungkas Raimon.(Red)
No comments