Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Titipkan Uang Pengganti Rp 328,5 Juta ke Kejari

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ihsan Hamidi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017/2018.

Uang sebesar Rp 278.500.000 diserahkan oleh istri tersangka di Kantor Kejari OKI, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening resmi Kejaksaan Negeri OKI di Bank BRI Cabang Kayuagung.

Sebelumnya, Ihsan Hamidi juga telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Dengan demikian, total titipan uang pengganti yang telah disetorkan tersangka sejauh ini mencapai Rp 328.500.000.

Penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan langkah proaktif dalam upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. (RIO/RIL)

No comments

Powered by Blogger.