BPN OKI Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Program PTSL ke Desa-Desa

Sosialisasi di desa harapan jaya (Foto : oganpost.com)

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat penerbitan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menekan potensi konflik agraria antarwarga.

Kepala BPN OKI, Ahmad Sahabudin, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Eriko Romadhona, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 lalu pihaknya telah menerbitkan sebanyak 3.300 sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Bersyukur semuanya terealisasi dan hampir seluruh kecamatan terlibat atau merata tersebar,” ujar Eriko, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025) sore.

Eriko menyebutkan, target tahun 2025 ini menurun menjadi 1.500 bidang tanah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, jumlah tertinggi terjadi pada 2023, yakni sebanyak 10.134 bidang tanah.

“Target ditentukan oleh Kementerian ATR/BPN, kami hanya menjalankan programnya. Sertifikat ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah secara hukum,” terangnya.

Sebanyak 34 desa tersebar di beberapa kecamatan menjadi sasaran program PTSL tahun ini, antara lain di Kecamatan Tulung Selapan, Pampangan, Mesuji Raya, Mesuji, Lempuing, Lempuing Jaya, dan Kayuagung.

Ia menambahkan, hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 667 bidang tanah telah berhasil disertifikasi. Ditargetkan seluruh proses rampung pada Oktober 2025.

“Setiap hari petugas pengukuran dan teknis terus bekerja di lapangan,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak BPN juga aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat yang wilayahnya terpilih sebagai lokasi program PTSL.

“Hari ini petugas kami sedang melaksanakan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri OKI di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang,” ungkapnya.

Eriko menjelaskan bahwa program PTSL digratiskan karena telah disubsidi pemerintah, termasuk biaya pengukuran dan pengurusan administrasi.

“Sebenarnya, pengurusan reguler bisa memerlukan biaya besar tergantung luas tanah. Tapi untuk PTSL, semuanya ditanggung pemerintah. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan seperti surat tanah, identitas diri, dan kejelasan objek tanah,” jelasnya.

Selain tanah masyarakat, BPN OKI juga menargetkan sertifikasi 100 aset milik pemerintah daerah (Pemda) pada tahun ini.

“Saat ini sudah mulai dikerjakan sekitar 30 aset, termasuk sekolah dasar, SMP, puskesmas, pustu, dan bangunan milik Pemda lainnya. Kami tinggal menunggu pengajuan dari pihak Pemda,” ujarnya.


Namun, Eriko tidak menampik adanya sejumlah kendala di lapangan, baik dari aspek internal maupun eksternal.

“Sebagian warga merasa takut dengan kemungkinan pajak tanah yang akan timbul. Selain itu, banyak kasus tanah warisan yang belum dibagi secara resmi, serta minimnya kelengkapan surat tanah,” tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar menghindari praktik percaloan dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

“Lebih baik urus langsung ke loket pelayanan BPN OKI agar terhindar dari pungutan liar dan risiko lainnya. Kami menyediakan layanan resmi yang mudah diakses,” pungkasnya.(RIO)

No comments

Powered by Blogger.