Bunuh Kakak Ipar,Sempat Larikan Diri Yogi di Bekuk Sat Reskrim Polres Muba

MUBA SEKAYU oganpost.com-Pelaku pembunuhan korban Fery Septiawan(32) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,Kabupaten Muba,M Yogi Pramana(25) berhasil di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Muba dalam waktu dua jam saja,pelaku juga merupakan warga Kelurahan Balai Agung.

Informasi yang didapat aksi pembunuhan itu terjadi di dekat bengkel yang terletak di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Sabtu (11/09) sekitar pukul 12:13 wib.

"Tersangka M Yogi Pratama berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu kurang dari dua jam setelah kejadian tersebut,"ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Senin (13/09).

Dijelaskan Alamsyah, peristiwa pembunuhan itu dilatar belakangi oleh masalah pakaian,saat itu tersangka M Yogi mencoba menemui korban Fery Septiawan dirumahnya,namun tersangka hanya bertemu dengan isteri korban yang merupakan kakak kandung tersangka.

"Tersangka mencoba menanyakan perihal baju batik dan sepatu miliknya untuk dipakai kondangan,lalu dijawab isteri korban bahwa tidak ada, mendengar jawaban itu,selanjutnya tersangka mengancam akan membunuh isteri korban,"tutur Kapolres Muba.

Sambung dia,merasa terancam lalu isteri korban menghubungi suaminya mendengar hal tersebut, kemudian korban pulang dan mencari tersangka,saat tersangka dan korban bertemu di kontarakan milik pelaku yang berada di jalan SMK Model Kecamatan Sekayu. Lalu keduanya terlibat adu mulut. 

Meski sempat di lerai oleh keluarga mereka, setelah sepuluh menit kemudian tersangka menusuk sepeda motor miliknya menggunakan pisau,melihat hal tersebut, korban emosi dan mengejar tersangka menggunakan palu,hingga akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya. 

"Dalam perkelahian itu, korban mengalami luka tusuk dari pisau pelaku tepat di dada sebelah kiri meski korban sempat mengejar pelaku, sekitar 7 meter korban terjatuh dan meninggal dunia ditempat,"beber Alamsyah.

Ditegaskan Alamsyah, usai kejadian itu. Keluarga korban melapor dan kurang dari dua jam tersangka pun berhasil ditangkap,"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba,"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara, "ungkapnya.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.