Korupsi Dana Desa,Dua Mantan Kades di Muba Terancam Hukuman Seumur Hidup

MUBA SEKAYU oganpost.com-Unit Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba melimpahkan dua kasus korupsi Dana Desa(DD),kepada Kejaksaan Negeri Sekayu dengan dua tersangka Mantan Kades, yakni desa Keputeran  Kecamatan Plakat Tinggi dan desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba,dua tersangka  yakni Bayumi merupakan Mantan Kades Kaputeran dan Hermanto Mantan Kades Madya Lalan.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK mengatakan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran kecamatan Plakat Tinggi  Bayumi diduga telah  merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.

"Ia diduga telah korupsi dana DD anggaran tahun 2014, dimana pencairan sebanyak 2 termin,dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,"ujar Alamsyah didampingi kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH bersama Kanit Pidkor  Senin (13/9/2021).

Dikatakan dia,dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan korupsi DD tersebut untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan diri sebagai kades,"Mantan Kades ini diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup dengan denda minimun ,Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Milyar,"terang Alamsyah

Sedangkan untuk mantan kades  Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830,"Tersangka Hermanto yakni  mantan kades 2006-2012, ia diancam hukuman maksimal seumur hidup dan  denda Rp 500 sampai Rp 1 milyar,kedua tersangka sudah  P21 dan  akan dilimpahkan ke jaksaan Sekayu,"ungkap Alamsyah.(sof).

No comments

Powered by Blogger.