Kejagung Panggil Plate Besok Dalami Dugaan Manipulasi BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate saat memenuhi panggilan Kejagung di kasus dugaan korupsi proyek BAKTI Kominfo beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo kepada Menkominfo Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pendalaman itu akan dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melalui pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (15/3) besok.

"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).

Ketut mengatakan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.

Karenanya, Ketut mengatakan Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.

"Terakhir, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP (Gregorius Alex Plate) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya," pungkasnya.

Plate telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) lalu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo melalui Plate selaku Menkominfo.

Dalam pemeriksaan itu jaksa penyidik turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo dalam kasus ini.

"Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2).

Di sisi lain, Kuntadi menyebut penyidik masih mendalami peran Gregorius yang merupakan adik dari Plate. Kendati demikian, Kejagung memastikan Gregorius tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo.

Karenanya Kuntadi mengatakan penyidik masih mencari benang merah keterlibatan Gregorius dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bukti Kominfo tersebut.

"Dia (Gregorius) adik dari Johnny Plate dan hubungannya kami sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini. Tidak (mempunyai jabatan di Bakti Kominfo)," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(CNN Indonesia)


No comments

Powered by Blogger.