Selesaikan Sengketa Tapal Batas Pemkab Turunkan Tim

MUBA oganpost.com-Selesaikan permasalahan sengketa tapal batas wilayah antara Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang, Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Musi Banyuasin (Muba) akan turunkan tim survei Berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan tokoh masyakat dua Kecamatan tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Tapal Batas Setda Muba, Kamis (12/02). dipimpin Kepala Bagian Penyelasaian Perbatasan Setda Muba, Drs M Hifni Fithri, juga dihadiri Camat Sekayu, Suhami, dan Camat Keluang

Kepala Bagian Penyelesaian Perbatasan Setda Muba, Drs M Hifni Fithri mengatakan untuk permasalahan batas wilayah diungkapkan Lurah Keluang Noupal Zahrun, dimana masyarakat Kecamatan Keluang berasumsi batas wilayah terdapat pada patok pada Km 9 Jalan Pipa,”Tapal batas ini berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Keluang yang berada pada KM 9 Jalan Pipa Kelurahan Keluang,”ujarnya.

Sedangkan dari perwakilan Mantan Lurah, Zailani. dari Kecamatan Sekayu berasumsi batas wilayah terdapat pada Km12 Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu,”Berdasarkan dokumen sejarah,disanalah batas wilayah Kecamatan Sekayu,” katanya.

Lanjut lagi, untuk setiap perwakilan dari kedua belah pihak, berhak menyampaikan pendapat sejarah tentang batas wilayah ini. Namun harus ditekankan bahwa dalam pendapatnya tidak ada unsur kepentingan pribadi dari masing-masing dari kecamatan.

“Kita Harus memfokuskan kepada pokok permasalahannya,sehingga masalah ini dapat kita musyawarakan dan mendapatkan solusinya yang tidak merugikan siapapun,untuk itu, guna mencari solusinya juga, dalam waktu dekat kita akan menurunkan tim untuk mensurvei ulang ke lapangan terkait batas dua kecamatan ini,selain itu,kita juga akan meminta data-data yang valid dari kedua belah untuk dipelajari kembali,”paparnya.

Sedangkan Camat Keluang, Firman Hirawan AM, pihaknya berpesan kepada perwakilan tidak menggunakan emosi dalam penyampaian pendapat,Sehingga permasalahan ini dapat di selesaikan dengan baik,”Kami juga menyerahkan semuanya kepada forum apapun hasil dari keputusannya dan kami yakin itu pasti yang terbaik,”jelasnya.

“Penetapan batas wilayah haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak, bukan berdasarkan asumsi semata,jangan juga disalah artikan pembangunan gerbang itu sebuah tanda batas, karena tanda/tugu sebuah batas wilayah itu sudah ada ketentuannya dari Permendagri 76 tahun 2012. Jadi gerbang bukan sebuah tanda batas wilayah,”terangnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.