Warga Kecamatan Banyuasin III Permasalahkan Harga Beras Raskin

BANYUASIN,oganpost.com-Melihat harga Beras Raskin tidak sesuai dengan praturan Mensos,warga Desa Rimbabalai desak kepala Desa untuk mengembalikan beras tersebut sebab menurut masyarakat harga yang di patok pemerintah itu hanya Rp 1.600,/kilogram namun kenyataannya harga beras tersebut mencapai hingga Rp 2.700/kg,dari desakan itulah Kepala Desa setempat terpaksa kembalikan uang masyarakat,"Awalnya saya tidak tahu kalau beras tersebut adalah beras raskin,saya kira itu beras Oprasi Pasar khusu,setelah saya dengar penjelasan dari Kecamatan bahwa beras itu adalah beras raskin ya terpaksa kita kembalikan,"terang Email Sakban ,Kepala Desa Rimba Balai Kecamatan Banyuasin III kepada wartawan jum’at(12/6)

Dilanjutkanya,beras tersebut hanya 34 karung yang beratnya 15 kg,dan ia juga sudah melaksanakan aturan raskin sudah sesuai dengan aturan yang ada,"Kalau masyarakat menilai saya salah dan menaikan harga beras raskin itu salah,sebab semenjak di keluarkanya peraturan Mensos tentang harga beras raskin tidak boleh lebih dari Rp 1600 saya sudah terapkan,"tegasnya

Terpisah Camat Banyuasin III Ir.Alfian.saat di bincanggi wartawan membenarkan bahwa ia sudah menerima laporan tersebut,"Saya sudah terima laporan kekisruhan tersebut,saya rasa itu tidak ada masalah selagi kades memiliki bukti hasil musawara dengan masyarakat setempat,yang perlu di perhatikan itu bahwa harga beras raskin sesuai dengan peraturan itu Rp 1600/kg,namun terkadang yang jadi masalah itu dari RT atau Kadus sebab dalam aturan yang ada itu ongkos distribusi itu hanya sebatas kantor Desa atau Lurah,nah disinilah terkadang terjadi kesalah pahaman,"terang Alfian.

Masih kata dia,disinilah publik harus tahu bahwa seharusnya dana distribusi itu jangan hanya sebatas Kepala Desa atau kelurahan,RT dan Kadus juga butu di perhatikan,"Harga beras bisa mencapai lebih dari Rp 1600 itu terkadang terletak di RT,RW dan Kadus,karena mereka tidak memiliki ongkos distribusi sedangkan masyarakat mau mengambil sendiri kekantor Kades atau Lurah bahkan ke Kecamatan itu sendiri tidaklah mungkin,jadi disinilah RT,RW dan Kadus meminta ongkos transpot,namun karena miskomunikasi masyarakat mengira harga beras di naikan padahal harga beras tetap Rp 1600,nah disini pemerintah maupun masyarakat harus paham dan mengambil kebijakan,sebab mana mungkin RT,RW dan Kadus mau rugi dengan merogo kocek sendiri untuk mendistribusikan beras masyarakat kalau mereka tidak di beri ongkos traspot maka kekacauan seperti ini tidak akan pernah habis,"pungkasnya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.