BB Senpi,Narkoba Dan Upal,Dimusnakan Kejari Pangkalan Balai

BANYUASIN,oganpost.com-Kejaksaan Tinggi (Kejari) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (14/8/2015) melakukan pemusnahan barang bukti Senjata api rakitan,Narkoba dan uang palsu.

Pada kesempatan tersebut hadir dalam pemusnahan ini,Kejari Pangkalan Balai Asmadi SH,Ketua BNK Banyuasin Ir SA Supriono MM,Kabag Humas Pengadilan Negeri Sekayu Deki Kristian SH,Polres Banyuasin Ipda M Firmansyah, Kepala Lapas Kelas III Herman Syawiran,SH, Kadinkes dr M Agus Hakim dan Ketua Harian BNK Drs M Yusuf MSi.

Kajari Pangkalan Balai Asmadi SH mengatakan, barang bukti yang di musnahkan ini terdiri dari 21 senpi rakitan laras pendek,satu senpi laras panjang, Narkoba 20 perkara dan uang palsu pecahan 100 sebanyak Rp 20 juta.

Dikatakan Asmadi, sesuai dengan agenda dan hasil rapat rekomendasi Kejaksaan RI tentang keputusan bahwa pemusnahan barang bukti tidak melebihi pertengahan bulan Agustus 2015,"Dari dasar keputusan ini sehingga terkesan mendadak. yang penting asensi dalam pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan keputusan pengadilan negeri sekayu yang sudah inkrah,"katanya.

Untuk narkoba, perlu diketahui sesuai dengan UU Nomor 35, pemusnahan hanya sempel dari jenis narkoba,sedangkan pemusnahan dalam jumlah banyak dilakukan Polri,untuk Jenis senjata api rakitan secara pormal,pemusnakan secara fisik itu untuk uang palsu.

"Pemusnaan barang bukti lain yang tidak mengandung nilai ekonomis dan tidak memiliki nilai kerawanan butuh proses biasanya satu minggu perperkara,contoh barang bukti pentungan nilai ekonomisnya tidak ada sehingga langsung kita musnahkan,"tuturnya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.