Tempat Usaha Tak Kantongi Izin Akan Di Tutup

MUBA oganpost.com-Semua jenis usaha baik itu berupa industri, mini market,hotel maupun usaha mikro dan makro yang bergerak di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin harus memiliki izin,apabila terbukti ada usaha yang beroperasi di Musi Banyuasin tanpa mengatongi izin maka akan di tutup dan di larang untuk operasi,begitu dikatakan kepala Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kabid Perizinan Emi di temui usai rapat dengan anggota DPRD Muba,kamis(6/8)

“Tahun ini kita akan memfokuskan masalah izin karena Musi Banyuasin mengalami pengurangan anggaran jadi kita harus memaksimalkan pendapatan melalui perizinan untuk dapat mensuport dalam Penambahan PAD Muba,”ujarnya.

Dikatakan dia,kedepan untuk memaksimalkan apa yang perizinan harapkan pendataan akan lebih ditingkatkan,untuk para pengusaha yang membandel akan ditindak tegas,”Bagi toko modern seperti indomaret di Kecamatan Sekayu semua telah memiliki izin, namun untuk alfamart belum miliki izin jadi kami dari perizinan melarang untuk beroperasi namun jika mereka sudah mengurus dan mengtangogi izin maka mereka bisa untuk beroperasi,”ucapnya.

Ditambahkannya,usaha toko modern seperti indomaret dan alfamart kedepan dilarang menambah usaha di sekayu, namun untuk di kacamatan selain sekayu di perbolehkan namun dengan jumlah yang di tentukan sehingga para pedagang lokal dapat hidup

“Untuk usaha di sepanjang jalur hijau yang tidak mengatongi izin,sesuai Perbup bahwa jalur hijau di larang untuk tepat usaha dan tidak bisa di keluarkan izin,dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan,tentunya kita berharap kepada para pengusaha sebelum buka usaha harus selalikan izin terlebih dahulu,” ungkap Emi.(sof)

1 comment:

  1. Promo Freebet via Bandar Piala Dunia 2018 Kaluga Region Capital Rusia Situs www.pokerusia.top Melalui BPD Kaltim Syariah dengan Kode Bank 124.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.