DPRD Muba Marah, Rapat Molor & PT GPI 4 Tidak Hadir

MUBA oganpost,com.Demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminalisir lahan yang di kelola perusahaan PT GPI 4 di luar Hak Guna Usaha (HGU), senin(26-10) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba mengelar rapat cepat bersama diruang komisi 2 dengan dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan,Kabag Tapal Batas, Kepala Dinas DPPKAD, pajak, pihak kecamatan dan desa,kapolsek babat toman, kejaksaan untuk membahas mengenai dugaan pt gpi 4 yang mengelola lahan tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha ( HGU ) awal dengan luas HGU No.08 / Muba / 2013 = 10139,91 Ha. kelebihan lahan yang dikelola oleh PT gpi 4 lebih kurang 65 hektar

Darwin SH wakil ketua DPRD Kabupaten Muba selaku pemipin rapat sangat menyangangkan dan marah akibat rapat molor termasuk pihak perusahan PT GPI 4 tidak hadir dan hasil rapat tidak menemui titik terang, akibat pihak pajak pada saat rapat tidak bisa memaparkan secara detil berapa pajak resmi yang dibayar oleh PT Gothree Peconcina Indonesia (GPI) 4 dan menjelaskan, kira kira kelebihan lahan yang temukan di GPI 4 berdasarkan paparan BPN selalu dibayar atau belum pernah dibayar pajaknya

“Rencanya senin (2-11) sesuai kesepakatan rapat akan kembali di gelar, untuk seluruh stikholder yang terkait harus menyiapkan data konkrit tentang kelebihan lahan untuk perusahaan senin depan jika masih tidak hadir, maka dianggap menerima hasil rapat, karena undangan resmi dan rapat sudah beberapa kali di gelar,”ujarnya.

Darwin juga menambahkan untuk kelebihan lahan berdasarkan data BPN ini merupakan kecolongan pemerintah muba, seharusnya hal ini tidak terjadi,”Kita akan menelusuri secara detil kemudian akan melakukan croscek beberapa perusahaan di muba untuk hgu jika memang seperti PT GPI 4 maka akan di proses,”ungkap darwin berang

Sedangkan Kasi Sengketa Nur Fendi, dalam rapat membenarkan memang berdasarkan hasil data dengan cara gambar SU Nomor : 5 / Muba / 2013 dengan hasil pengembalian dan penimbunan tanggul batas PT GPI 4, pada blok d.010(sebagian) d016(sebagian) d.24 (sebagian) terlampir (d.030) sebagian terlampir luas lebih kurang 65 Ha

Bahkan sertifikat HGU Nomor : 08 / Muba / 2003, semuanya sudah sesuai dengan izin lokasi nomor : 17 / SK / Muba / 1997 dan perpanjangan izin lokasi nomor : 01 sk 168 / muba / 1999, jadi untuk kelebihan lahan memang untuk data kami diduga pt gpi kelebihan lahan 65 ha dari HGUdi karang ringin kecamatan lawang wetan tepatnya di PT GPI 4

Camat lawang wetan habiburahman, untuk rapat ini sangat senang, karena dapat memberikan dampak positif untuk PAD, dan seharunya rapat hari ini sudah mencapai titik terang, namun kami selaku pemerintah kecamatan berharap permasalahan hgu dan kelebihan lahan cepat terselesaikan

“Semoga dengan clear pembahasan kelebihan lahan di PT GPI 4 dapat menambah PAD muba, kemudian jangan hanya PT GPI 4 saja yang di cek, GPI lain dan seluruh perusahaan di muba harus di periksa hgu di tetapkan jika tidak sesuai aturan di tindak tegas, dan pertanyakan sejauh mana pajak yang dibayar perusahaan,”tutur camat

Sedangkan pihak pajak pratama sekayu, yang mengikuti rapat tentang kelebihan lahan ketika di konfirmasi mengapa belum bisa memaparkan secara detil tentang berapa sebenarnya pajak yang dibayar PT GPI, tidak bisa memberikan komentar,”Saya lupa dan anda kekantor saja dan langsung pergi saat di tanya (sof)

No comments

Powered by Blogger.