Musirin : Guru Sertivikasi Harus Mengajar 24 Jam

Kabid Mutasi BKD  Kab.Muba(Musirin)
MUBA oganpost.com-Untuk meningkatkan mutu pendidikan para guru yang sudah sertivikasi dalam satu bulan harus mengajar 24 jam sesuai aturan Permendagri No 16 Th 2009 ujar Kabid mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muba Musirin Jum,at (11-12).

Lanjut dia ,terkait kelebihan guru SDN 3 lumpatan yang sudah sertivikasi, kalau dia mengajar dugaan cuma satu kali selama empat bulan, itu salah besar dan kami juga belum mengetahui kalau di sekolah SDN 3 Lumpatan kelebihan guru sebanyak lima orang yang terdiri 3 orang guru yang sudah sertivikasi.

“Seingat saya pihak Dinas Pendidikan kabupaten Muba belum ada surat rekomondasi bahwa kelebihan guru di sekolah SDN 3 desa lumpatan, namun kalau Kabid Dikdas menceritakan secara lisan bahwa kelebihan guru di sekolah SDN 3 Lumpatan ada dan saya akan kordinasikan dulu ke pihak Dinas Pendidikan soal kelebihan guru, kita akan rekomondasikan kepada Bupati Muba H Fahri Azhari ST untuk di mutasi kesekolah yang masih kekurangan guru,”ucap Musirin.

Tambah dia, dalam waktu dekat kelebihan guru itu dapat di mutasi ke sekolah yang masih kekurangan guru paling tidak di tahun 2016 sudah kita realisasikan dan di mutasi lansung oleh Bupati Muba H Fahri, sehingga guru yang lebih itu dapat melaksanakan aktivitas mengajar di sekolah yang baru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan kepada murid untuk generasi penerus bangsa dan Negara.

Kabid Dikdas Diknas Kabupaten Muba Hj Fitri mengatakan untuk kelebihan guru di SDN 3 Lumpatan diduga yang sudah sertivikasi 3 orang masing-masing diantaranya Amrina,Lenalia dan Irok,yang belum sertivikasi 2 orang diantaranya Yulia dan Er semuanya mereka Pegawai Negeri Sipil (PNS),”Berkas mereka sudah kami rekomondasikan ke Badan Kepegawai dan Diklat Daerah (BKD) Muba tinggal menungu realisasinya,”jelasrnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.