Kas Kosong PNS Belum Gajian

MUBA oganpost.com-Akibat kekosongan kas sehingga Batal ditransfernya Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkue) yang dijanjikan akan ditransfer pada 31 Desember 2015 lalu. Hingga saat ini belum juga ditransfer, akibatnya kas daerah mengalami kendala mulai dari PNS tidak bergaji hingga pembayaran kepihak ketiga belum dibayarkan.
lambang Muba

Plh Bupati Muba Beni Hernedi dalam keterangan persnya, mengatakan, hingga sekarang ini DBH triwulan IV lebih kurang sebesar Rp 360 Miliar belum ditrasnfer oleh pemerintah pusat yang mana pihak Kemenkue menjanjikan akan ditransfer pada 31 Desember lalu, tapi kenyataannya belum.

Sehingga berdampak bagi keuangan daerah mulai dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pembayaran bagi pihak ketiga yang telat. Namun, untuk gaji PNS sendiri pada hari ini (kemarin) sekitar pukul 12.00 WIB, Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat untuk gaji sudah ditransfer, tapi jumlahnya tidak bisa menutupin gaji PNS diseluruh Muba ini.

Alhamdulillah untuk gaji PNS sudah ada, tapi tidak mencukupi karena untuk gaji seluruh abdi negara itu sebesar Rp 36 miliar. Sebab DAU yang telah ditransfer itu sebesar Rp 27 Miliar sehingga kekurangan Rp 9 Miliar,” ungkap Beni didampingi Sekda serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearh (DPPKAD) dikediamannya, kemarin (4/1).

Dia menerangkan, tidak cukupnya DAU itu berdampak pada beberapa PNS yang berada di SKPD telat untuk menerima gaji seperti DPPKAD, PU Cipta Karya, dan PU Bina Marga. Bahkan Bupati, Sekda serta asisten tidak gajian, itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab. Karena PNS yang banyak itu ada di tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh sehingga itu yang lebih didahulukan.

Oleh sebab itu, dimohon pengertian kepada SKPDdan PNS yang tertunda dalam menerima gaji, karena Pemkab sedang mengajukan proses pinjaman kepada Bank SumselBabel untuk menutupi kekurangan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Rudi Kuswantoro, menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan proses pinjaman kekurangan gaji bagi PNS serta beberapa SKPD kepada Bank SumsebBabel, sebab proses pinjaman tersebut harus melalui persetujuan DPRD terlebih dahulu.

Yang kita ajukan pinjaman nanti itu sebesar Rp 27 miliar kepada pihak bank, sebab kekurangan gaji itu perbulannya sebesar Rp 9 miliar jadi kita kalkulasi hingga bulan Maret pinjamannya, itu sebagai antisipasi bilamana DBH nanti akan dtransferkan pada bulan Maret mendatang oleh Kemenkue,” katanya.

Terpisah Kepala Cabang Bank SumsekBabel Sekayu, Andi dihubungi, mengakui, pihaknya telah menerima konfirmasi terkait pengajuan pinjaman yang diajukan oleh Pemkab Muba atas kekurangan pembayaran gaji pegawai. Namun itu harus melalui proses seperti persetujuan dari DPRD serta melengkapi adminitrasi yang dibutuhkan. “Untuk jumlahnya, sebesar Rp 27 miliar pengajuan pinjamannya. Itu merupakan pinjaman jangka pendek,” katanya singkat.(Sof)

1 comment:

  1. Bonus Terbesar melalui Agen Samgong Online Lipetsk Region Capital Rusia Situs www.pokerrusia.net Melalui Bank of India Indonesia dengan Kode Bank 146.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.