MK Terima Gugatan HM

OI Indralaya oganpost.com-Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya menerima gugatan pasangan Helmy-Muchendi (HM) terhadap hasil pilkada Ogan Ilir 9 Desember 2015 lalu.Hal tersebut dikatakan Mualimin SH kuasa hukum pasangan Helmy-Muchendi rabu(6/1), dikatakan dia, gugatan diterima dengan register perkara nomor 08/PHP.BUP/XVI 2016 dan sidang perdana akan digelar pada Jum'at tanggal 08 Januari 2016.

"Beberapa item gugatan pilkada diterima MK, diantaranya kami Meminta KPUD OI membatalkan hasil rekap penghitungan suara di tingkat kabupaten dan item lainnya termasuk dugaan money politic yang dilakukan pasangan nomor urut 2," jelasnya.

Sementara Ketua KPUD OI Annahrir membenarkan kalau gugatan pasangan Helmy-Muchendi sudah diterima MK,"Ya gugatan sudah diterima MK, kami siap menghadapi gugatan dan memberikan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.

Seperti yang diketahui berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara beberapa waktu lalu, pasangan AW Nofiadi-Ilyas Panji Alam memperoleh suara terbanyak. (arie)

No comments

Powered by Blogger.