PDI-P Resmi Buka Penjaringan Cabup- Cawabub

Rapat panitia penjaringan Cabup dan Cawabup PDIP MUBA
MUBA- oganpost.com-Dalam rangka menghadapi Pilkada tahun 2017, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Musi Kabupaten Banyuasin (Muba) membuka penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muba periode 2017-2022.

Mulai hari ini pendaptaran penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Muba resmi kami buka, untuk kader maupun masyarakat yang siap dicalonkan untuk menjadi bupati atau wakil bupati.” Demikian dikatakan Sekretaris (DPC) PDI-P Muba, Yakup Supriyanto didampingi Ketua panitia Desi Ulpa Anggraini SE, MM Msi. Wakil Sekretari H Ismail, Hermato SH dan Yuslani Jauhari SE, saat Jumpa Pers diruang kantor PDI-P Muba Senin (15/2) kemarin.

Menurut Yakop pendaptaran itu berakhir hingga (29/2/2016), maka ia berharap kepada pihak Media agar dapat membantu menyebarkan imformasi pendaptaran atau penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Muba ini secara luas bagi seluruh elemen masyarakat.

Sementara Ketua Panitia Penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Muba Desi Ulpa Anggraini menjelaskan, bahwa pendaptaran penyaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Muba ini dibuka secara umum. “ Kita cari yang integritasnya tinggi serta mengedepankan NKRI, dan kepentingan masyarakat Musi banyuasin yang tentunya harus sehat Jasmani-Rohani juga bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Yang mana persyaratan nya sebagai berikut: Foto Copy ijazah SD, SMP, SMA dan atau sederajat yang dilegalisir (minimal pendidikan terakhir SMA/sederajat)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), foto copy KTP yang masih berlaku (minimal berusia 25 tahun). Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas setempat. Keterangan pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan tidak dicabut hak pilihnya.

Dan surat pernyataan menyatakan mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat daerah, serta menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan, maupun surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tangguang jawab yang dapat merugikan keuangan Negara. Termasuk keterangan pengadilan, menerangkan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Memiliki dan menyerahkan foto copy NPWP yang bersangkutan.Dengan dilengkapi persyaratan tersebut, Desi berharap ditemukan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkompeten dalam memimpin Kabupaten Musi Banyuasin. (sof)

No comments

Powered by Blogger.