Pejabat Nakal Seenaknya Ubah Plat Mobil Dinas

                  Mobil Camat
OI Indralaya oganpost.com - Ulah nakal oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah untuk mengubah nomor plat kendaraan dinas yang semula warna merah menjadi warna hitam, sepertinya semakin merajalela dan seakan menjadi "tradisi" bagi mereka.

Kalau sebelumnya kebiasaan buruk tersebut biasa dilakukan kalangan pejabat eselon II (setingkat kepala dinas), kali ini budaya tak punya malu tersebut menular sampai ke pejabat kecamatan yang ada di "Bumi Caram Seguguk".

Berdasarkan pantauan oganpost,com di lapangan, Jum'at (26/2), terlihat kendaraan dinas Camat Indralaya Selatan yang seharusnya BG 58 TZ menjadi BG 1784 KC terparkir di depan kantor camat setempat, entah apa sebab kendaraan dinas milik pemerintah yang semula berplat merah tersebut berubah menjadi plat berwarna hitam.

Ketika awak media bertandang ke kantor camat setempat, sang camat terlihat sibuk keluar masuk dan hilir mudik dari ruangannya, beberapa menit awak media menunggu namun tidak bisa bertemu dan berbicara dengan camat, dan tanpa menggubris adanya awak media sang camat langsung masuk ke mobil dan pergi meninggalkan kantornya.

Menanggapi hal tersebut salah satu aktifis LSM di Ogan Ilir, Fauzi Mustofa mengatakan, pejabat daerah tidak bisa seenaknya mengubah nomor dan warna plat kendaraan dinas mereka, dan tak seharusnya camat tersebut tidak menganggap keberadaan awak media yang datang hendak menemuinya di kantor.

"Camat kan sudah lihat ada awak media yang datang hendak menemuinya, tapi kenapa camat seolah-olah tidak melihat dan tidak menganggap adanya awak media yang datang ke kantor dan langsung bergegas pergi meninggalkan wartawan," ujarnya.

Terkait dengan plat kendaraan yang dirubah menjadi warna hitam, dirinya menyayangkan sekarang ini hal tersebut masih sering terjadi di kalangan pejabat,"Sesuai peraturan yang ada, pejabat itu tidak bisa seenaknya untuk merubah-rubah plat mobil dinas mereka, ada pejabat-pejabat tertentu yang bisa seperti itu, dan untuk itu pun harus ada izin dari Bupati selaku kepala daerah," pungkasnya. (arie)

No comments

Powered by Blogger.