Kepala BKD OI Tersangka, Pelayanan Berjalan Normal

Darjis Aliaman
OI Indralaya oganpost.com-Pasca ditetapkannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Darjis Aliaman oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka atas kasus suap CPNS tahun 2013, dan ditahan di Rutan klas I Pakjo Palembang, situasi dan pelayanan beberapa SKPD khususnya di BKD OI berjalan normal.

Beberapa Orang PNS yang ada di SKPD Pemkab OI, Kamis (31/3), mengaku tak terkejut dengan ditahannya Kepala BKD OI, menurutnya memang pada saat penerimaan CPNS melalui Jalur Honorer Tahun 2013, rumor suap memang santer terdengar di kalangan para peserta seleksi.

"Saya tak terkejut dengan ditahannya kepala BKD OI, karena memang pada saat penerimaan CPNS melalui jalur Honorer tahun 2013 lalu santer terdengar masalah penyuapan tersebut. Memang bukan Kepala BKD melainkan beberapa staf yang mendekati para peserta seleksi untuk menawarkan jasa penyuapan," ujar salah satu PNS di Pemkab OI tanpa mau menyebutkan namanya.

Sebelumnya, Rabu (30/3), Darjis ditahan penyidik Kejati Sumsel di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Darjis ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima suap dalam penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013.

Uang suap yang diberikan dalam penerimaan CPNS di Ogan Ilir ini bervariasi sesuai dengan kesepakatan. Jumlah uang suap yang diberikan CPNS agar lolos diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi baik korban maupun pegawai BKD OI. Termasuk tersangka sendiri yang sebelumnya menjadi saksi dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap ini," ujar Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel M Ali Akbar.

Proses penyelidikan terkait kasus suap penerimaan CPNS Ogan Ilir ini, baru dilaksanakan akhir 2015 lalu. Tiga bulan melakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan Kepala BKD Ogan Ilir menjadi tersangka. (arie)

No comments

Powered by Blogger.