6 Ketua Fraksi Resmi Ditahan KPK

KPK Tahan Ketua Fraksi
MUBA oganpost.com-KPK kembali menaham anggota DPRD Muba,kali ini enam Ketua Fraksi DPRD Muba, tersangka kasus korupsi terkait persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 Resmi ditahan,”Keenam tersangka ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK selama 20 hari pertama," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2016).

Keenam tersangka yang ditahan yaitu Depy Irawan dari Fraksi Nasdem, Dear Fauzul Azim dari Fraksi PKS, Iin Pebrianto dari Fraksi Demokrat, Ujang M Amin dari Fraksi PAN, Jaini dari Fraksi Golkar dan Parlindungan Harahap dari Fraksi PKB,mereka hanya diam saat digelendang ke mobil tahanan.

Ini merupakan kali kedua mereka dipanggil sebagai tersangka. sebelumnya, mereka sempat diperiksa sebagai tersangka pada 18 Maret lalu,keenamnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Maret 2016.mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana.

Keenam tersangka tersebut menambah panjang daftar tersangka dalam kasus tersebut. Totalnya sejauh ini KPK telah menjerat 16 tersangka,pada awalnya KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu anggota DPRD Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar serta Kepala Bappeda Faisyar dan Kepala DPPKAD Syamsudin Fei.

Kemudian dalam pengembangan kasus, KPK juga menjerat Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty. tidak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar beserta 3 wakilnya yaitu Darwin A H, Islan Hanura, dan Aidil Fitri sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Palembang. Dari para tangan tersangka awal, KPK menyita Rp 2,5 miliar uang tersebut merupakan angsuran pembayaran komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba.

Sedangkan Sekretaris DPRD Muba M. Thabrani Rizky dihubungi via HP mengaku untuk penahan 6 ketua fraksi,ini pihaknya sebenarnya sudah mengetahui hal penahanan tersebut, menurut dia kamis minggu lalu surat Dari KPK sudah masuk ke sekretariat, namun kata dia untuk waktu yang tetap dirinya tidak tau.

“Untuk masalah agenda rapat tidak tergangu walaupun untuk sekarang 6 ketua fraksi sementara ditahan hingga proses yang belum tahu namun tidak mengangu jalanya rapat, dan kami oftimis LKPJ dan pembahasa akan rampung sesuai waktu yang di tentukan, kemudian masalah fraksi itu wewenang partai,’ujar sekwan.(sof)

No comments

Powered by Blogger.