Rumah Milik Bandar Narkoba Disegel

Penyegelan Rumah
OI Indralaya oganpost.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) melakukan penyegelan tanah dan rumah milik Edi Izwar (50), yang merupakan Bandar Narkoba warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja OI, Jum'at (15/4).

Kapolres OI AKBP Denny Yono Putro melalui Kasar Narkoba AKP Ahmad Darmawan mengatakan, penyegelan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kayu Agung, dengan surat nomor 02/Pen.Pid/PN.KAG atas sebidang tanah dan bangunan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 kami langsung melakukan penyegelan barang bukti (BB) berupa rumah dan tanah yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba, setelah itu langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayu Agung," katanya.

Lanjut Kasat, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni kasus peredaran narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1 subsuder pasal 112 UU RI 35/2009 tentang narkotika, serta pasal 3 dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara,"terangnya (arie)

No comments

Powered by Blogger.